in ,

Tiket Indonesia vs Argentina Sudah Kena Pajak

Tiket Indonesia vs Argentina
FOTO: IST

Tiket Indonesia vs Argentina Sudah Kena Pajak

Pajak.com, Jakarta – Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir mengumumkan, pembelian tiket pertandingan tim nasional (timnas) Indonesia melawan Argentina dalam pertandingan persahabatan FIFA Matchday akan dibuka mulai pada 5 Juni 2023. Erick memastikan, harga tiket Indonesia vs Argentina yang ditetapkan sudah dikenakan pajak hiburan 15 persen dan biaya layanan.

“Kita melayani sepak bola Indonesia dengan harga yang baik, (harga tiket) ini termasuk pajak dan harga service. Tentu kami melakukan penelitian untuk harga tiket agar terjangkau masyarakat. Tapi saya juga ingin mengetuk, jangan selalu membawa event olahraga besar selalu kalah saing dengan entertainment. Padahal kalau entertainment, ya hiburan saja. Kalau olahraga ini ada nasionalismenya dan ini bagian dari membangun timnas. Jadi, mestinya secara value, harusnya lebih mahal,” ujarnya dalam konferensi pers, di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) DKI Jakarta, (30/5).

Baca Juga  Cara Ajukan Izin Pembukuan Berbahasa Inggris dan Satuan Dollar AS ke Kantor Pajak

Ada empat kategori tiket yang sudah termasuk pajak hiburan dan biaya service itu, rinciannya sebagai berikut:

  • Kategori 3: Rp 600.000;
  • Kategori 2: Rp 1,2 juta;
  • Kategori 1: Rp 2,5 juta;
  • VIP Barat-Timur: Rp 4,25 juta.

Seperti diketahui, mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, jenis tarif pajak pertandingan olahraga dibagi menjadi tiga, yaitu pertandingan olahraga yang berkelas lokal/tradisional (nol persen), pertandingan olahraga berkelas nasional (5 persen), dan pertandingan olahraga berkelas internasional (15 persen).

Mengacu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), pajak hiburan termasuk dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). UU ini akan efektif diberlakukan pada tahun 2024.

Baca Juga  DJP dan Singapura Bertukar Pengalaman Pengelolaan “Contact Center” Layanan Perpajakan 

Adapun PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas suatu konsumsi atas jasa. Dengan demikian, objek pajak hiburan dalam UU HKPD, yaitu:

  • Jasa kesenian berbentuk film atau tontonan audio visual yang ditampilkan secara langsung di sebuah lokasi, seperti pagelaran kesenian, musik, tari, dan atau busana; kontes binaraga; dan kontes kecantikan;
  • Tambahan ruang lingkup lainnya, yakni rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana salju, wahana budaya, wahana pendidikan, wahana pemancingan, wahana permainan, agrowisata, kebun binatang, panti pijat, panti refleksi, karaoke, kelab malam, diskotek, dan mandi uap/spa; dan
  • Dikecualikan dari objek pajak hiburan adalah penyelenggaraan hiburan yang tidak dipungut bayaran pada acara pernikahan, upacara adat, kegiatan keagamaan, dan pameran buku.

Pemungutan pajak daerah adalah wewenang dari pemerintah daerah (pemda), baik provinsi/kabupaten/kota. UU HKPD memperbolehkan tarif pajak hiburan atau PBJT ditetapkan secara seragam, yaitu maksimum 10 persen. Namun, pemda tetap diberikan ruang untuk menetapkan tarif pajak yang lebih tinggi pada jasa hiburan, seperti diskotek, kelab malam, karaoke, bar, atau mandi uap. Untuk jasa hiburan itu, UU HKPD memberi batasan tarif pajak paling tinggi 75 persen.

Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *