in ,

“Crazy Rich” Indonesia Meningkat, Potensi Pajak Orang Kaya Menggiurkan

Orang Kaya Indonesia
FOTO: IST

“Crazy Rich” Indonesia Meningkat, Potensi Pajak Orang Kaya Menggiurkan

Pajak.com, Jakarta – Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengungkapkan bahwa, jumlah orang kaya di Indonesia mengalami peningkatan signifikan pascapandemi. Fenomena ini memberikan peluang besar bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara melalui pajak kekayaan, sekaligus menjadi solusi untuk mengurangi ketimpangan pendapatan yang semakin melebar.

Menurut data The Global Wealth Report, populasi orang kaya di Indonesia dengan kekayaan antara 1 juta dollar Amerika Serikat (AS) hingga 50 juta dollar AS mencapai 191.103 orang pada tahun 2021. Angka ini diperkirakan akan melonjak menjadi 377.845 orang pada 2026.

Dengan jumlah tersebut, Indonesia berhasil mengungguli beberapa negara kaya, seperti Uni Emirat Arab (UEA), yang diproyeksikan hanya memiliki 192.827 orang kaya pada 2026. “Sehingga, pajak kekayaan dapat menjadi jalan untuk mengurangi ketimpangan dan meningkatkan penerimaan negara,” tulis Indef dalam kajian terbarunya bertajuk Proyeksi Ekonomi Indonesia 2025: Tantangan Pelik Kabinet Baru, dikutip Pajak.com pada Senin (25/11).

Baca Juga  PER-01/PJ/2025: Petunjuk Teknis dan Contoh Pembuatan Faktur Pajak atas Pemberlakuan PPN 12 Persen 

Penerapan pajak kekayaan dianggap lebih efektif dalam mengurangi ketimpangan dibandingkan pajak penghasilan (PPh) karena pajak ini menyasar kepemilikan aset, bukan pendapatan. Dengan meningkatnya jumlah orang kaya, potensi pajak kekayaan ini semakin menjanjikan.

Selain pajak kekayaan, sektor ekonomi digital juga memiliki peluang besar untuk mendongkrak penerimaan negara. Ekonomi digital Indonesia tumbuh pesat dengan nilai perdagangan atau gross merchandise value (GMV) yang diperkirakan mencapai 124 miliar dollar AS pada 2023, menjadikannya yang terbesar di ASEAN.

Namun, potensi besar ini belum sepenuhnya tergarap. Hingga 2023, penerimaan pajak dari sektor digital hanya mencapai Rp 16,9 triliun, angka yang jauh dari nilai potensialnya. “Memang masih terdapat banyak ruang ekstensifikasi pajak yang dapat dioptimalkan untuk dapat memperluas penerimaan. Misalnya adalah pajak digital, hal ini didasarkan pada profil penerimaan pajak yang masih belum selaras dengan potensi ekonomi digital di Indonesia,” jelas Indef.

Baca Juga  CELIOS: PPN 12 Persen Tambah Pengeluaran Masyarakat Rp 354.293 per Bulan

Menurut Indef, ada beberapa upaya dan reformasi dilakukan oleh pemerintah untuk menyasar potensi-potensi tersebut. Meski demikian, intervensi politik yang kuat diperlukan untuk memperkuat inisiasi tersebut. Tantangan lain yang dihadapi misalnya adalah consensus terkait dengan pungutan PPh yang didasarkan pada lokasi dan kehadiran secara fisik perusahaan.

Kemudian, kedua adalah alokasi laba yang dapat dipungut (significance economics presensce/SEP). Hal ini menjadi tantangan tersendiri, sebab setelah terjadi konsensus atau penegakkan hukum atas pengenaan pajak lintas negara, konsensus atas berapa batas threshold pajak yang musti dihimpun atas pajak digital maupun pajak kekayaan. Terakhir adalah bagaimana konsensus pajak atas pajak minimum global (global minimum tax/GMT) untuk mengurangi potensi tax avoidance.

Meski demikian, lanjut Indef, diskursus terkait hal ini muncul terlebih ketika konsensus disepakati, tarif pajak di Indonesia akan berada pada tingkat yang lebih rendah. Akibatnya, tarif pajak untuk jenis pajak lain yang lebih mudah ditarik seperti pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi naik untuk mengurangi dampak penurunan pajak akibat berkurangnya tarif PPh.

Baca Juga  Sri Mulyani Sebut Pengembangan Pasar Modal Perlu Penyempurnaan Regulasi Keuangan dan Pajak Karbon 

Menurut laporan INDEF, berbagai reformasi diperlukan agar potensi besar dari pajak kekayaan dan digital ini dapat dimanfaatkan dengan optimal. Pemerintah perlu menyeimbangkan kebijakan perpajakan yang inklusif untuk menjawab tantangan ketimpangan pendapatan di tengah perkembangan ekonomi yang pesat.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *