Didukung Taxco Solution, Tax Center – Himaku Telkom University Petakan Awal Penerapan Digitalisasi Pajak hingga “Core Tax”
Pajak.com, Jakarta – Tax Center dan Himpunan Mahasiswa Akuntansi (Himaku) Telkom University didukung oleh Taxco Solution menggelar Webinar Economic Internal Competition 2024, pada (24/11). Acara ini mengupas rentetan awal perjalanan pembangunan sistem digitalisasi pelayanan pajak di Indonesia, termasuk memetakan kemudahan dan tantangan penerapan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau core tax. Acara yang dihadiri oleh ratusan peserta itu juga merupakan wujud kolaborasi peran praktisi maupun akademisi dalam meningkatkan literasi perpajakan.
Dengan mengusung tema Efektivitas Sistem Online Pajak di Indonesia: Tantangan dan Peluang demi Terwujudnya Kesejahteraan Ekonomi Indonesia, acara yang didukung oleh Pajak.com ini menghadirkan Direktur Taxco Solution Vergia Septiana sebagai narasumber utama.
Ketua Pelaksana Acara Dhevanty menyampaikan apresiasi kepada Taxco Solution atas kolaborasi yang telah terbangun. Ia menjelaskan bahwa tema webinar didasari oleh urgensi peran digitalisasi sistem perpajakan dalam mendorong perekonomian Indonesia yang modern. Di sisi lain, tidak sedikit masyarakat yang belum memahaminya secara efektif.
“Karena di era digitalisasi yang semakin pesat, pemerintah telah memperkenalkan berbagai inovasi berbasis teknologi untuk mempermudah administrasi dan kepatuhan pajak, seperti e-Filing dan e-Billing. Tapi penerapan sistem ini masih menghadapi beberapa tantangan, mulai dari kurangnya infrastruktur teknologi, kurangnya literasi digital Wajib Pajak, hingga tidak efektifnya integrasi data,” ungkap Dhevanty, dikutip Pajak.com, (25/11).
Dengan tantangan tersebut, Wakil Ketua Himaku Telkom University Pascalis Gratio Vento Theonathan pun berharap webinar ini dapat melahirkan pemahaman kritis dan ide kreatif untuk mendukung penerimaan pajak.
“Semoga ilmu yang disampaikan narasumber bisa menjadi bekal kita untuk memahami mengenai sistem perpajakan yang saat ini sudah berbasis on-line,” imbuh Pascal.
Anggota Tax Center Telkom University Annisa Nurbaiti turut berterima kasih atas webinar yang diselenggarakan sebagai puncak rangkaian acara perlombaan esai perpajakan.
“Saya yakin ilmu yang disampaikan oleh narasumber dari acara ini sangat bisa menambah wawasan untuk teman-teman semua, bisa aplikatif diterapkan bagi semua Wajib Pajak,” ungkap Annisa.
Direktur Taxco Solution Vergia Septiana mengawali ulasan sejarah digitalisasi sistem pajak di Indonesia dengan menjelaskan hadirnya aplikasi e-Registration (pada tahun 2007), e-Filling (2012), e-Billing (2014), e-Faktur (2015), e-Bupot (2018), exchange of information/Eol dan Country by Country Report/CbCR (2018), serta proses implementasi core tax (2020- 2025).
“Pada tahun 2002, DJP mengembangkan SIDJP dari New Payment Control System (NPCS). SIDJP sangat membantu dalam hal pengolahan data transaksi Wajib Pajak, contohnya pendaftaran (e-Reg) dan pelaporan (e-SPT dan e-Filing) yang sifatnya terintegrasi dengan menggunakan modul-modul utama administrasi perpajakan dan database Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Lalu, diluncurkan DJPOnline tahun 2014 yang mengintegrasikan layanan administrasi perpajakan, seperti e-Filing, e-Billing,” urai Vergia.
Tak berhenti disitu, sejak tahun 2018 hingga saat ini, pemerintah mengembangkan core tax yang didesain mampu menjadi solusi dalam mengorkestrasi kompleksitas proses bisnis administrasi perpajakan. Desain perancangan core tax yang direncanakan diimplementasikan pada tahun 2025 ini, menjadi bagian dari Reformasi Perpajakan Jilid III yang mengintegrasikan 21 proses bisnis, meliputi pendaftaran, pelayanan, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT tahunan/masa, pembayaran, pengelolaan data pihak ketiga, EoI, penagihan, taxpayer account management (TAM), pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, compliance risk management (CRM), business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, nonkeberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.
“Core tax akan memberikan kenyamanan aktivitas perpajakan dengan adanya akun Wajib Pajak, penyediaan layanan yang lebih berkualitas, berpotensi mengurangi munculnya sengketa, dan biaya kepatuhan rendah,” kata Vergia.
Kendati demikian, ia memetakan tantangan penerapan digitalisasi sistem perpajakan, termasuk core tax, diantaranya terkait teknologi dan infrastruktur yang belum merata ke daerah perdesaan; rendahnya literasi digital di kalangan Wajib Pajak, khususnya bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM); dan ancaman siber terhadap data Wajib Pajak.
“Untuk menghadapi tantangan itu, dibutuhkan peran mahasiswa dan akademisi untuk meningkatkan literasi kepada UMKM atau masyarakat luas melalui tax center. Bagi sektor swasta bisa berperan mengadakan pelatihan kepada Wajib Pajak. Salah satu contoh yang biasa kami (Taxco Solution) tawarkan dan sediakan sebagai pendukung transformasi digitalisasi perpajakan, yaitu dengan mengadakan dan/atau menyediakan webinar, konten-konten, website, edukasi, dan pelayanan terkait layanan perpajakan secara on-line,” ujar Vergia.
Penyampaian materi ditutup dengan sesi tanya – jawab. Salah satu mahasiswa bernama Devan Maulana bertanya mengenai efektivitas transformasi digitalisasi perpajakan terhadap tax planning yang kerap dilakukan oleh Wajib Pajak.
“Wajib Pajak justru lebih efektif melakukan tax planning dengan adanya sistem perpajakan yang dilakukan secara on-line, karena akan memberi kepastian hukum dan efisiensi,” jawab Vergia.
Comments