in ,

Tax Center UNSIKA – Taxco Solution Ungkap Tantangan dan Solusi Penerapan “Tax Planning” bagi Perusahaan 

Unsika
Foto: Tax Center UNSIKA

Tax Center UNSIKA – Taxco Solution Ungkap Tantangan dan Solusi Penerapan “Tax Planning” bagi Perusahaan 

Pajak.com, Jakarta – Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) berkolaborasi dengan Taxco Solution untuk memperkenalkan skema perencanaan pajak (tax planning) dalam program Proper Discussion About Tax (PODTAX) Episode 19 (Eps.19). Episode ini menghadirkan Direktur Taxco Solution Retha D. Arintha yang mengungkapkan tantangan hingga memberikan solusi dalam penerapan skema tax planning bagi perusahaan.

Pelaksanaan PODTAX Eps. 19 yang juga bersinergi dengan Pajak.com ini dipandu oleh host sekaligus anggota Tax Center UNSIKA Andania putri salsabillah dan dihadiri secara daring oleh puluhan pengurus tax center lainnya.

Definisi dan Tujuan “Tax Planning” 

Dalam pemaparanya, Retha menjelaskan bahwa tax planning adalah suatu upaya yang dilakukan oleh Wajib Pajak untuk mengurangi atau meminimalkan beban pajak yang harus dibayarkan. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar pembayaran kewajiban perpajakan tidak melebihi jumlah yang diatur dalam perundang-undangan.

“Sejatinya, perencanaan pajak ini adalah langkah awal dalam manajemen pajak. Sementara manajemen pajak itu sendiri adalah suatu strategi manajemen untuk mengendalikan, merencanakan, dan mengorganisasikan aspek-aspek perpajakan dari sisi yang dapat menguntungkan nilai bisnis perusahaan, dengan tetap melaksanakan kewajiban perpajakan secara peraturan dan perundang-undangan,” jelasnya, dikutip Pajak.com, (20/9).

Baca Juga  Tax Center UNSIKA Gandeng PAJAK.COM, Edukasi Aturan Hingga Keuntungan Patuh Pajak bagi UMKM

Retha menguraikan, tujuan tax planning adalah untuk mewujudkan efektifitas dan efisiensi arus kas Wajib Pajak. Dengan tax planning yang matang, perusahaan dapat mengestimasi kebutuhan kas keluar untuk pembayaran pajak. Selain itu, pengimplementasian tax planning yang baik, lengkap, benar, serta sesuai dengan regulasi akan membantu Wajib Pajak terhindar dari terkenanya sanksi administratif, baik berupa denda, bunga, maupun sanksi pidana.

“Hal tersebut dapat membantu mewujudkan efisiensi dan efektifitas pemanfaatan sumber daya yang dimiliki, guna membantu bisnis tumbuh dan berkembang dengan meningkatnya kinerja usaha yang dilakukan dalam memperoleh laba yang optimal dengan biaya pajak yang minimal,” ungkapnya.

Kendati demikian, terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi dalam melakukan tax planning, diantaranya tidak melanggar ketentuan perpajakan, sejalan dengan proses bisnis Wajib Pajak, dan bukti-bukti pendukungnya memadai.

Baca Juga  Strategi “Tax Planning” untuk Efisiensikan Bisnis

“Sehingga dapat dikatakan, dalam pembuatan tax planning, Wajib Pajak diharuskan menyusunnya sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan/atau tidak melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku. Apabila tax planning yang disusun dan dijalankan oleh Wajib Pajak menyebabkan terjadinya pelanggaran administratif maupun pidana serta membuat Wajib Pajak diharuskan membayar denda dan lain sebagainya, maka dapat dikatakan bahwa tax planning tersebut tidak sesuai atau melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku,” tegas Retha.

Tantangan “Tax Planning”

Ia pun mengungkapkan tantangan dalam penerapan tax planning. Secara empiris, tantangan terletak ketika tax planning yang sudah disusun tidak dapat berjalan mulus karena terjadi berbagai perubahan internal maupun eksternal perusahaan.

“Sebagai contoh, adanya perubahan regulasi terkait peraturan perpajakan di saat tax planning sudah berjalan, maka kemungkinan besar kita harus melakukan perubahan atau penyesuaian perencanaan pajak yang sebelumnya sudah berjalan sesuai dengan regulasi yang baru,” kata Retha.

Solusi Hadapi Tantangan Penerapan “Tax Planning” 

Untuk menghadapi tantangan itu, ia memberikan solusi yang dapat diterapkan oleh perusahaan. Pertama, membuat lebih dari satu model perencanaan pajak, sehingga apabila tax planning yang sudah disusun ternyata tidak relevan dengan kenyataan di lapangan, Wajib Pajak memiliki alternatif atau opsi lain.

Kedua, rutin melakukan evaluasi terkait tax planning yang sudah berjalan. Perusahaan diharapkan mencari kelemahan dari skema tax planning tersebut sehingga dapat dilakukan evaluasi. Ketiga, melakukan update perencanaan pajak.

“Untuk mencapai efisiensi yang optimal, perusahaan dapat melakukan tax planning pada awal berdirinya perusahaan, pada saat usaha tengah dijalankan, atau pada saat usaha tersebut dibubarkan,” imbuh Retha.

Lantas, adakah tantangan dan solusi lain dalam menerapkan tax planning? Mari simak penjelasan selengkapnya dengan mendengarkan PODTAX Eps. 19 melalui link in bio Instagram @taxcenterunsika. PODTAX juga tersedia di Spotify dengan link bit.ly/YukKenalandenganTaxPlanning.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *