in ,

Tax Center UNSIKA Gandeng PAJAK.COM, Edukasi Aturan Hingga Keuntungan Patuh Pajak bagi UMKM

Tax Center UNSIKA Gandeng PAJAK.COM
FOTO: Aprilia Hariani dan Tax Center UNSIKA

Tax Center UNSIKA Gandeng PAJAK.COM, Edukasi Aturan Hingga Keuntungan Patuh Pajak bagi UMKM

Pajak.com, Jakarta – Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA)/Tax Center UNSIKA gandeng PAJAK.COM dalam rangka edukasi peraturan pajak usaha mikro kecil menengah (UMKM) secara komprehensif, melalui program Proper Discussion About Tax (PODTAX) Episode (Eps.18). Pada program ini, Pimpinan Redaksi PAJAK.COM Aldino Kurniawan dihadirkan sebagai narasumber yang yang menjelaskan definisi, tarif Pajak Penghasilan (PPh) final, hingga keuntungan bagi UMKM.

Pelaksanaan PODTAX Eps. 18 ini juga dipandu oleh host sekaligus anggota Tax Center UNSIKA Andania putri salsabillah dan dihadiri secara daring oleh pengurus tax center lainnya, termasuk Ketua Pelaksana PODTAX Eps. 18 Rizki Ainun Fadhila.

Definisi dan Tarif Pajak UMKM 

Secara definisi, Aldino mengutip Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Indonesia. Dikatakan bahwa UMKM dibagi jadi 3 jenis, yaitu:

  • Usaha mikro: usaha yang memiliki kekayaan bersih maksimal Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan penjualan tahunan maksimal Rp 300 juta;
  1. Usaha kecil: usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai Rp 500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai Rp 2,5 miliar;
  2. Usaha menengah: usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan penjualan tahunan lebih dari Rp 2,5 miliar sampai Rp 50 miliar.

“Namun, dari sisi pajak, ada sedikit perbedaan definisi. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, UMKM dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp 500 juta dalam satu tahun pajak tidak kena Pajak Penghasilan (PPh) final. Tapi kalau omzet udah lebih dari Rp 500 juta sampai Rp 4,8 miliar, tarif PPh finalnya 0,5 persen dari omzet. Jadi, kalau urusan pajak, UMKM lebih dikenal lewat besaran omzetnya,” jelas Aldino dalam penjelasannya, dikutip Pajak.com(20/8).

Baca Juga  KOSTAF FIA UI – Pajak.COM Gelar Taxcussion 2024: Analisis Kebijakan Perpajakan Pemerintahan Baru

Dengan demikian, berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022, UMKM beromzet tidak lebih dari Rp 500 juta dalam setahun akan bebas dari PPh final alias tidak kena pajak. Namun, apabila omzetnya sudah di atas Rp 500 juta sampai Rp 4,8 miliar, maka UMKM bakal dikenakan PPh final 0,5 persen  dari omzet. Aturan ini juga sebelumnya diatur di PP Nomor 23 Tahun 2018.

“Perlu diingat juga, tarif PPh final 0,5 persen ini ada masa berlakunya. Jadi, buat Wajib Pajak orang pribadi, tarif ini berlaku maksimal 7 tahun. Buat Wajib Pajak badan yang berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV,) firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan, berlaku empat tahun. Sementara, untuk Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas (PT), tarif ini cuma berlaku tiga tahun. Perhitungan waktunya dimulai sejak Wajib Pajak terdaftar, atau sejak tahun 2018 buat yang udah terdaftar sebelumnya,” ujar Aldino.

Apabila masa berlaku tarif PPh final 0,5 persen ini udah berakhir, Wajib Pajak harus bikin pembukuan untuk menghitung PPh terutang dengan tarif umum Pasal 17 UU PPh, yang tarifnya antara 5 persen – 30 persen tergantung penghasilan kena pajak, mulai dari Rp 60 juta sampai Rp 5 miliar per tahun.

Cara Membayar Pajak UMKM 

Aldino memastikan bahwa cara mendaftar pajak bagi UMKM sangat mudah karena bisa dilakukan secara on-line. Ia pun memerinci cara-caranya berikut ini:

  • Pendaftaran untuk memperoleh NPWP

Untuk yang belum punya NPWP, sekarang enggak perlu repot-repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), UMKM bisa daftar online aja di https://ereg.pajak.go.id/daftar/;

  • Hitung pajak yang harus dibayar

Pastikan UMKM membayar PPh final sesuai regulasi yang berlaku;

  • Bayar pajak

Untuk bayar pajaknya, UMKM dapat membayar pajak secara on-line lewat aplikasi e-Billing DJP—pakai kode billing yang sesuai—atau bisa juga bayar di kantor pos atau bank persepsi; dan

  • Lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan

Pelaporan SPT tahunan dapat dilakukan secara on-line.

“Jangan lupa, pastikan UMKM akai formulir yang tepat. Untuk UMKM dengan PPh Final, formulirnya SPT Tahunan PPh 1770 untuk perorangan atau 1771 untuk badan,” tambah Aldino.

Keuntungan Patuh Pajak bagi UMKM 

Aldino mengungkapkan bahwa mematuhi kebijakan perpajakan memiliki banyak keutungan bagi UMKM, diantaranya bantu UMKM masuk ke pasar yang lebih luas sehingga menjadi lebih berkembang.

“Dengan adanya insentif pajak, beban finansial bisa berkurang, dan itu bikin UMKM punya lebih banyak dana buat reinvestasi ke bisnis mereka. Selain itu, dengan patuh pajak, UMKM bisa mendapatkan dukungan lainnya dari pemerintah, seperti program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menawarkan pinjaman bunga rendah. Ada juga dorongan untuk transformasi digital, biar UMKM bisa beralih ke platform online dan manfaatkan teknologi. Dan, untuk mempermudah perizinan usaha, sekarang ada sistem Online Single Submission (OSS) yang bikin proses izin usaha jadi lebih cepat dan sederhana. Jadi, banyak sekali dukungan yang bisa dimanfaatkan UMKM dari pemerintah,” urai Aldino.

Lantas, adakah tantangan dalam mematuhi peraturan pajak bagi UMKM? Mari simak penjelasan selengkapnya dengan mendengarkan PODTAX Eps. 18 melalui link in bio Instagram @taxcenterunsika. PODTAX juga tersedia juga di Spotify dengan link berikut ini bit.ly/LebihDekatdenganPajakUMKM.

Ketua Pelaksana PODTAX Eps. 18 Rizki Ainun Fadhila berharap kerja sama bersama PAJAK.COM ini membuat konten PODTAX menjadi lebih akurat dan menarik.

“Dengan adanya PODTAX, Tax Center UNSIKA bersama PAJAK.COM dapat menjangkau pendengar lebih luas dan mendorong kami teman – teman tax center untuk terus meningkatkan kualitas konten serta menghadirkan topik- topik perpajakan yang relevan dengan kebutuhan pendengar. Semoga semua ini bisa menjadi pintu untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak,” harap Ainun.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *