Pajak.com, Banten – Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Kesejahteraan Rakyat Muhamad Mardiono mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon untuk meninjau pembinaan usaha mikro kecil menengah (UMKM), baik dari segi pengembangan bisnis hingga edukasi perpajakan. Mardiono berharap, banyak instansi mendukung UMKM sebagai pilar ekonomi nasional. Kementerian Koperasi dan UKM mencatat, jumlah sektor UMKM di Indonesia pada 2021 mencapai 64,19 juta dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,97 persen atau senilai Rp 8,6 triliun.
“UMKM sebagai penggerak ekonomi bangsa yang mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat tidak dapat berdiri sendiri, dibutuhkan peran serta dari pemerintah untuk mendukung kemajuan UMKM,” ungkap Mardiono dalam Instagram resmi KPP Pratama Cilegon @Pajakcilegon, (4/6).
Kepada Pajak.com, Kepala KPP Pratama Cilegon Arvin Krissandi menjelaskan, Wantimpres hadir dalam rangka kunjungan kerja dan berdiskusi tentang UMKM, baik dari sisi peraturan perpajakan sampai dengan upaya dukungan untuk mengembangkan UMKM di daerah maupun secara nasional.
“Kalau dari (harapan) Wantimpres, hasil pertemuan dan rapat dijadikan masukan salah satu pengembangan UMKM oleh instansi, termasuk usulan (sosialisasi) peraturan (pajak) UMKM orang pribadi, terkait batasan waktu penggunaan batas minimum omzet tidak kena PPh (Pajak Penghasilan),” ungkap Arvin, melalui pesan singkat (4/6).
Comments