in ,

Wantimpres Tinjau KPP Pratama Cilegon

Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Peraturan Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta dalam setahun tetap mendapatkan fasilitas atau tidak membayar PPh Final 0,5 persen.

Arvin menyebutkan, selama ini KPP Pratama Cilegon konsisten menjalankan program Business Development Services (BDS) untuk membantu UMKM melalui pembinaan produksi; pengemasan; pemasaran; hingga edukasi perpajakan. Kini KPP Pratama Cilegon juga menyediakan Galeri UMKM.

“Tapi tidak hanya memajang produk, di sana terdapat sarana transaksi penjualan sebagai bentuk wujud nyata pembinaan dan dukungan kepada UMKM di Kota Cilegon. Galeri tersebut bekerja sama dengan PIWKU (Pusat Inkubator Wirausaha dan Klinik UKM) Banten,” ungkap Arvin.

Baca Juga  Hak dan Kewajiban Wajib Pajak saat DJP Lakukan Penilaian

Selain itu, KPP Pratama Cilegon intensif berdiskusi dengan UMKM, bahkan mempertemukan pelaku usaha dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), utamanya perbankan. Unit kerja Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten ini berupaya mendorong pengembangan UMKM dengan membantu pemasaran produk.

“Untuk dukungan modal sudah banyak upaya yang dilakukan, baik itu melalui perbankan atau BUMN. Peran aktif instansi pemerintah khususnya peran aktif pemasaran produk-produk UMKM sangat dibutuhkan membantu bagi pihak UMKM lebih meningkatkan penjualan. Dengan adanya lemari displai di galeri UMKM, mampu meningkatkan pemasaran produk UMKM. Semua produk UMKM yang dipajang tidak dipungut biaya apapun oleh pihak KPP Pratama Cilegon,” ungkap Arvin.

Baca Juga  Jenis-Jenis Koreksi Harga dalam Praktik “Transfer Pricing”

Ia juga mengatakan, Galeri UMKM KPP Pratama Cilegon telah diresmikan oleh Walikota Cilegon Helldy Agustian dan diharapkan banyak instansi melakukan hal yang sama untuk membantu memasarkan produk UMKM.

Kepala Kanwil DJP Banten Yoyok Setiotomo menambahkan, pembinaan UMKM merupakan salah satu program prioritas seluruh unit vertikal Kanwil DJP Banten. Program ini sebagai wujud mendukung perekonomian daerah.

“Kita di sini diinstruksikan bu menteri (Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati) menganalisa semua, tidak terkunci pada bidang penerimaan pajak saja, tapi juga harus tahu pengeluaran dan belanja pemda (pemerintah daerah), termasuk bagaimana belanja pemda dapat berdampak pada harkat hidup atau kesejahteraan. Rasio gini, ketimpangan, pengembangan UMKM untuk mendorong perekonomian wilayah, semua kita perlu tahu juga,” ungkap Yoyok.

Baca Juga  Kurs Pajak 28 Februari – 5 Maret 2024

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *