in ,

Cara Ajukan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak

Bagaimana syarat dan cara pengajuan permohonan pengurangan dan/atau penghapusan sanksi administrasi pajak? 

  1. Satu permohonan pengajuan hanya untuk satu SKP atau STP. Kecuali permohonan itu diajukan untuk STP yang disebabkan adanya pajak kurang bayar atau sepanjang terkait dengan STP yang sama, maka satu permohonan dapat diajukan untuk lebih dari satu STP.
  2. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
  3. Mengemukakan jumlah sanksi administrasi menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan.
  4. Permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar.
  5. Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak. Namun, dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan itu harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
  6. Atas SKP atau STP yang diajukan permohonan, tidak diajukan upaya hukum lain, seperti keberatan, permohonan pengurangan, atau pembatalan SKP/STP.
  7. Permohonan dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak dua kali.
  8. Permohonan yang kedua harus diajukan paling lama tiga bulan sejak tanggal surat keputusan direktur jenderal pajak atas permohonan yang pertama dikirim. Kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.
  9. Permohonan yang kedua tetap diajukan terhadap surat ketetapan pajak atau STP yang telah diterbitkan surat keputusan direktur jenderal pajak.
Baca Juga  Skema TER Menyebabkan PPh 21 Lebih Bayar? Begini Solusinya

Berapa lama waktu penyelesaian permohonan pengurangan dan/atau sanksi administrasi pajak?

Permohonan Wajib Pajak akan diproses paling lama enam bulan sejak permohonan diterima lengkap.

Bagaimana cara pencabutan permohonan?

Wajib Pajak juga dapat mencabut permohonan pengurangan dan/atau penghapusan sanksi administrasi pajak. Tata caranya sebagai berikut:

  1. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan dapat mencantumkan alasan pencabutan.
  2. Disampaikan ke KPP Wajib Pajak terdaftar.
  3. Ditandatangani oleh Wajib Pajak. Namun, dalam hal surat pencabutan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat pencabutan itu harus dilampiri dengan surat kuasa khusus. Wajib Pajak yang telah mencabut permohonan, tidak berhak untuk mengajukan kembali permohonan yang sama.
Baca Juga  Love Bali: Aplikasi Pengumpul Pajak demi Pariwisata Berkelanjutan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *