in ,

10 Perubahan Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak

Ketiga, untuk transaksi dalam mata uang asing harus dikonversi dengan kurs sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang berlaku pada saat faktur pajak seharusnya dibuat. Untuk faktur pajak pengganti, kurs yang digunakan yaitu kurs yang ditetapkan dalam KMK yang berlaku pada saat faktur pajak yang diganti pertama kali seharusnya dibuat.

Keempat, Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) digunakan untuk pembuatan faktur pajak mulai tanggal surat pemberian NSFP, sesuai dengan tahun yang tercantum dalam surat pemberian NSFP. Diatur pula tentang pemberian NSFP berdasarkan jumlah yang diberikan, yaitu bagi PKP yang mendapat paling banyak 75 NSFP; PKP yang mendapat paling banyak 120 persen dari jumlah faktur pajak yang dibuat dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN (tiga masa pajak sebelumnya); dan PKP yang membutuhkan NSFP jumlah tertentu.

Baca Juga  DJP: Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan Bisa Secara “On-line”

Adapun PKP yang membutuhkan NSFP jumlah tertentu adalah PKP yang baru dikukuhkan, PKP pemusatan, atau PKP yang mengalami peningkatan usaha.

Kelima, penambahan kode transaksi 05 untuk penyerahan BKP/JKP. Hal itu berlaku bila besaran tertentu dalam pemungutan PPN yang diatur dalam Pasal 9A Ayat (1) Undang-Undang PPN.

 Keenam, pengaturan tanda tangan dalam e-Faktur. Pihak yang berhak menandatangani e-Faktur adalah admin yang sebelumnya telah didaftarkan dalam aplikasi e-Faktur

Ketujuh, e-Faktur host to host dapat digunakan oleh PKP yang membuat faktur pajak melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) resmi atau yang telah ditunjuk oleh DJP.

 

Kedelapan, aturan terkait dengan pembatasan waktu upload e-Faktur. Sesuai dengan PER-03/PJ/2022, e-Faktur harus di-upload paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur pajak.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak Lewat Sistem e-Tax Court

Kesembilan, pengaturan kembali faktur penjualan. Faktur penjualan yang diunggah menggunakan aplikasi e-Faktur, host to host, memperoleh persetujuan DJP, dan pembubuhan cap/keterangan mengenai fasilitas PPN/Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Kesepuluh, mengenai sengketa pajak yang terkait dengan pajak masukan. PKP pembeli dapat mengkreditkan pajak masukan di faktur pajak, sebagaimana yang diatur dalam PER-24/PJ/2012. Hal ini terjadi karena kesalahan PKP penjual, atau terjadi di luar kuasa PKP pembeli.

Kemudian, bila data e-Faktur rusak atau hilang, PKP dapat melakukan permohonan perbaikan atau data kehilangan secara elektronik melalui laman DJP atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

Baca Juga  SPT Tahunan Badan: Ketentuan, Jenis Pajak, dan Tahapan Pengisian

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *