in ,

Operator Bandara diminta Sosialisasi Kenaikan Airport Tax

Operator Bandara diminta Sosialisasi
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyetujui kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (Passenger Service Charge/PSC) atau Airport Tax yang diusulkan operator bandar udara (bandara) Indonesia. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan, saat ini pemerintah memahami operator bandara menanggung beban biaya operasi bandara yang cukup tinggi demi memastikan keselamatan, keamanan, dan pelayanan penumpang sesuai peraturan perundang-undangan. Operator Bandara diminta sosialisasi kenaikan Airport Tax.

Namun, Adita mewanti-wanti usulan kenaikan tarif pajak bandara ini disetujui dengan syarat operator bandara berkewajiban untuk menyosialisasikannya secara luas dan efektif, agar masyarakat mendapat informasi dan pemahaman yang memadai. Kenyataannya, kenaikan Airport Tax sudah dilakukan sejak 24 Juni 2022 di dua bandara yaitu Bandara Pattimura Ambon dan Bandara El Tari Kupang.

Baca Juga  Menjernihkan Polemik Pajak THR

“Saat ini kami tengah meminta pihak operator bandara untuk melakukan sosialisasi yang masif kepada para stakeholders sehingga masyarakat mendapat informasi dan pemahaman yang memadai,” katanya kepada awak media, Jumat (15/7).

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJPI) Alvin Lie menyayangkan para operator bandara tidak mengumumkan secara transparan soal kenaikan Airport Tax di sejumlah bandara.

Pasalnya, konsumen yang saat ini tengah memikul kenaikan harga tiket pesawat akibat lonjakan harga avtur lebih dari 100 persen pada awal tahun, harus menghadapi kenaikan pajak bandara yang cukup tinggi.

Ditulis oleh

Baca Juga  DPR Apresiasi Kanwil DJP Riau atas Penerimaan Pajak Rp 23,16 T

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *