in ,

Operator Bandara diminta Sosialisasi Kenaikan Airport Tax

F. Bandara Adi Sumarmo Boyolali (SOC)
Domestik dari Rp 90.000 jadi Rp 99.900
Internasional tetap Rp 200.000

G. Bandara Adisucipto Yogyakarta (JOG)
Domestik dari Rp 50.000 jadi Rp 69.930
Internasional tetap Rp 150.000

H. Bandara Lombok Internasional Airport NTB (LOP)
Domestik dari Rp 60.000 jadi Rp 106.560
Internasional dari Rp 200.000 jadi Rp 250.860

I. Bandara Sam Ratulangi Manado (MDC)
Domestik dari Rp 60.000 jadi Rp 102.120
Internasional dari Rp 150.000 jadi Rp 202.020

J. Bandara Frans Kaisiepo Biak (BIK)
Domestik dari Rp 30.000 jadi Rp 66.600
Internasional tetap Rp 150.000

K. Bandara Sentani Jayapura (DJJ)
Domestik dari Rp 55.000 jadi Rp 94.350
Internasional tetap Rp 185.000

Baca Juga  Pemkot Lhokseumawe dan PLN Optimalkan Pajak atas Tenaga Listrik

3. Mulai 1 Agustus 2022

A. Bandara Soekarno-Hatta terminal 2 (CGK)
Domestik dari Rp 85.000 jadi Rp 119.880
Internasional dari Rp 150.000 jadi Rp 177.600

B. Bandara Soekarno-Hatta terminal 3 (CGK)
Domestik dari Rp 130.000 jadi Rp 168.720
Internasional dari Rp 230.000 jadi Rp 266.400

C. Bandara Kualanamu Medan (KNO)
Domestik dari Rp 100.000 jadi Rp 127.650
Internasional dari Rp 230.000 jadi Rp 266.400

Ditulis oleh

Baca Juga  Kurs Pajak 24 –30 April 2024

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *