in ,

Operator Bandara diminta Sosialisasi Kenaikan Airport Tax

“Sangat disesalkan para operator bandara tidak mengumumkan secara transparan penaikan ini, sehingga terkesan yang naik adalah harga tiket pesawat,” kata Alvin.

Berdasarkan data yang didapatkan Pajak.com, terdapat 11 bandara yang mulai memberlakukan tarif Airport Tax baru mulai Sabtu, 16 Juli 2022. Selanjutnya, ada 6 bandara lagi yang memberlakukan tarif baru pada 1 Agustus 2022.

Berikut adalah daftar lengkap tarif bandara yang berlaku di sejumlah bandara:

1. Mulai 24 Juni 2022

A. Bandara Pattimura Ambon (AMQ)
Domestik dari Rp 50.000 naik jadi Rp 70.000
Internasional dari Rp 150.000 naik jadi Rp 175.000

B. Bandara Kupang (KOE)
Domestik dari Rp 40.000 jadi Rp 70.000
Internasional dari Rp 140.000 jadi Rp 175.000

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Bentuk Tim Gerebek Pajak

2. Mulai 16 Juli 2022

A. Bandara Juanda Surabaya (SUB)
Domestik dari Rp 101.000 jadi Rp 119.880
Internasional tetap Rp 230.000

B. Bandara Sultan Hasanuddin Sulsel (UPG)
Domestik dari Rp 102.000 jadi Rp 119.880
Internasional tetap Rp 230.000

C. Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan (BPN)
Domestik dari Rp 115.000 jadi Rp 119.800
Internasional tetap Rp 230.000

D. Bandara Syamsudin Noor Kalsel (BDJ)
Domestik dari Rp 100.000 jadi Rp 114.330
Internasional tetap Rp 200.000

E. Bandara Jend. Ahmad Yani Semarang (SRG)
Domestik dari Rp 100.000 jadi Rp 114.330
Internasional tetap Rp 210.000

Ditulis oleh

Baca Juga  Syarat dan Prosedur Ajukan Permohonan Penghentian Penyidikan Pajak 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *