in ,

Hal yang Perlu Diperhatikan saat Bayar Pajak Lewat Loket/“Teller”

Hal yang Perlu Diperhatikan saat Bayar Pajak
FOTO: IST

Hal yang Perlu Diperhatikan saat Bayar Pajak Lewat Loket/“Teller”

Pajak.com, Jakarta – Wajib Pajak melakukan pembayaran dan penyetoran pajak langsung ke kas negara melalui bank persepsi/pos persepsi/lembaga persepsi lainnya. Pembayaran dan penyetoran pajak itu dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang dibuat secara on-line melalui aplikasi e-Billing. Apabila Anda memilih untuk membayar dan menyetorkan melalui loket/teller, ada beberapa hal perlu diperhatikan saat bayar pajak lewat loket/teller. Apa saja? Pajak.com akan menguraikannya berdasarkan penjelasan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Apa itu SSP? 

SSP merupakan bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang sudah dilakukan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan formulir atau dengan cara lain ke kas negara.

DJP menetapkan pembayaran dan penyetoran pajak dengan menggunakan SSP atau atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP. Sarana administrasi lain ini dapat berupa:

  • Bukti Penerimaan Negara (BPN) atas pembayaran dan penyetoran pajak melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik atau dengan datang langsung ke bank persepsi;
  • Surat setoran pabean, cukai, dan pajak (SSPCP) atas pembayaran dan penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) impor, serta PPN hasil tembakau buatan dalam negeri;
  • Bukti pemindahbukuan (Pbk) atas pembayaran dan penyetoran pajak melalui pemindahbukuan; atau
  • Bukti penerimaan pajak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai catatan, SSP atau sarana administrasi lain tersebut dinyatakan sah, apabila telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Khusus untuk Pbk, dapat dinyatakan sah apabila telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menerbitkannya.

Kemudian, pembayaran dilakukan diakui sebagai pelunasan kewajiban sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada BPN atau tanggal bayar berdasarkan validasi modul penerimaan negara (MPN) pada SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.

Baca Juga  Mekanisme Penyetoran Pajak ke Kas Negara

Satu formulir SSP hanya dapat digunakan untuk pembayaran, kecuali untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sesuai penjelasan Pasal 3 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Secara detail, satu formulir SSP untuk:

  • Satu jenis pajak;
  • Satu masa pajak atau tahun pajak atau bagian tahun pajak; dan
  • satu surat ketetapan pajak, surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak bumi bangunan (PBB) atau surat tagihan pajak PBB, atau surat putusan atas upaya hukum (keberatan/banding/peninjauan kembali).

Selain lewat e-Billing, Anda bisa menyetorkan melalui loket/teller. 

Apa yang perlu diperhatikan saat bayar pajak lewat loket/ “teller”?

  • Pastikan melampirkan formulir SSP sesuai pada Lampiran A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Pajak;
  • Formulir SSP dibuat dalam dua rangkap:

– Lembar ke-1: untuk disampaikan kepada bank/pos persepsi atau lembaga persepsi lainnya;

– Lembar ke-2: untuk arsip Wajib Pajak.

  • Apabila diperlukan, SSP dapat dibuat lebih dari dua rangkap sesuai dengan kebutuhan;
  • Anda dapat mengadakan/membuat sendiri SSP selama bentuk dan isinya sesuai dengan PER-09/PJ.2020;
  • Cara pengisian SSP harus sesuai dengan petunjuk pengisian formulir SSP;
  • Pastikan kode akun pajak dan kode jenis setoran; dan
  • Untuk Nomor Objek Pajak (NOP) dan alamat NOP pada SSP hanya diisi apabila terdapat transaksi yang terkait dengan tanah dan/atau bangunan, yaitu transaksi pengalihan tanah dan/atau bangunan dan PPN atas kegiatan membangun sendiri.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *