in ,

Kriteria Daerah Tertentu yang Dikecualikan Pajak Natura

Kriteria Daerah Tertentu yang Dikecualikan Pajak Natura
FOTO: IST

Kriteria Daerah Tertentu yang Dikecualikan Pajak Natura

Pajak.com, Jakarta – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 telah mengatur pengecualian pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas natura dan/atau yang diterima oleh karyawan dari perusahaan di daerah tertentu. Lantas, apa definisi dan kriteria daerah tertentu yang dikecualikan pajak atas natura dan/atau kenikmatan itu? Bagaimana cara perusahaan atau Wajib Pajak badan mengajukan diri sebagai daerah tertentu? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan regulasi terbaru.

Apa itu pajak natura dan/atau kenikmatan? 

Pajak natura dan/atau kenikmatan adalah pajak yang dikenakan atas barang dan/atau fasilitas yang diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pegawai atau karyawan bukan berupa uang.

Dengan demikian, setiap pemberian natura dan/atau kenikmatan dari perusahaan kepada karyawan merupakan objek PPh. Sehingga di sisi penerima dianggap penghasilan yang harus dipotong PPh Pasal 21, sementara di sisi perusahaan menjadi pengurang penghasilan bruto.

Namun, PMK Nomor 66 Tahun 2023 mengecualikan pemberian natura dan/atau yang dikenai PPh, diantaranya makanan dan minuman yang disediakan bagi pegawai, natura yang disediakan di daerah tertentu, natura yang harus disediakan trekait dengan pelaksanaan pekerjaan, natura yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) atau APBDesa, dan natura dengan jenis atau batasan tertentu.

Baca Juga  KPP Pratama Kosambi - Pemkab Tangerang Tindaklanjuti Data ILAP

Apa itu daerah tertentu dalam pengecualian pajak natura dan/atau kenikmatan?

Merujuk PMK Nomor 66 Tahun 2023, daerah tertentu merupakan daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan. Tetapi prasarana ekonomi dan transportasinya kurang memadai.

Secara rinci, sarana ekonomi yang dimaksud, meliputi delapan kriteria:

  • Ketersediaan listrik;
  • Air bersih;
  • Perumahan untuk pegawai;
  • Rumah sakit;
  • Sekolah;
  • Tempat olahraga atau hiburan;
  • Tempat ibadah; serta
  • Pasar.

Sementara, sarana transportasi yang dimaksud, meliputi:

  • Ketersediaan transportasi umum, baik darat, laut, maupun udara;
  • Akses jalan atau jembatan; dan
  • Pelabuhan laut atau sungai.

Apabila suatu perusahaan melakukan usaha di tempat yang tidak tersedia paling sedikit enam dari 11 jenis prasarana ekonomi dan satu dari enam prasarana transportasi umum tersebut, maka bisa ditetapkan berada di daerah tertentu.

Penetapan lokasi usaha sebagai daerah tertentu tersebut berlaku selama jangka waktu izin pertambangan tertentu berakhir, berupa kontrak karya, perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara atau izin pertambangan.

Baca Juga  Airlangga Tawarkan Peluang KEK ke Investor Singapura

Bagaimana mengajukan permohonan daerah tertentu?

1. Untuk ditetapkan sebagai daerah tertentu, kantor pusat perusahaan dapat mengajukan permohonan penetapan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP). Permohonan tersebut harus memuat informasi, seperti:

  • Nama perusahaan dalam hal ini kantor pusat;
  • Alamat kantor pusat;
  • Identitas perpajakan dari lokasi usaha yang diajukan untuk ditetapkan daerah tertentu;
  • Alamat lokasi yang diajukan sebagai penetapan;
  • Titik koordinat lokasi usaha yang diajukan penetapan.

2. Perusahaan juga harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh pada dua tahun pajak terakhir atau SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiga masa pajak terakhir;

3. Perusahaan juga tidak boleh memiliki utang pajak atau memiliki utang pajak perusahaan telah diperbolehkan untuk menunda atau mengangsurnya; dan

4. Perusahaan tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana pencucian uang;

Baca Juga  Daftar Lengkap Penyesuaian Jenis dan Tarif Pajak di Kota Malang

5. Permohonan tersebut kemudian harus dilengkapi dengan sejumlah dokumen, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan Online Single Submission (OSS) atau dokumen setara peta lokasi;

6. Pernyataan keadaan prasarana ekonomi dan transportasi umum di lokasi usaha;

7. Setelah semua syarat terpenuhi, perusahaan kemudian bisa menyampaikan permohonan, baik secara langsung, melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, jasa kurir, atau secara elektronik melalui sistem yang disediakan;

8. Atas permohonan tersebut, DJP akan meneliti kelengkapan lalu setelah itu melakukan pemeriksaan ke lokasi usaha; dan

9. Setelah dilakukan pemeriksaan ke lokasi, DJP akan menerbitkan keputusan persetujuan atau penolakan paling lambat empat bulan setelah permohonan telah lengkap.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *