in ,

3 Kanwil DJP Jatim Serentak Sosialisasikan Pajak Emas

sosialisasikan pajak emas
Foto: Kanwil DJP Jatim II

3 Kanwil DJP Jatim Serentak Sosialisasikan Pajak Emas

Pajak.com, Jawa Timur – Tiga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur (Kanwil DJP Jatim) serentak menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan diskusi mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023. Aturan yang mengatur tentang pajak emas ini menjadi topik yang cukup penting bagi para pengusaha, produsen, maupun pedagang emas di Indonesia, khususnya di Jatim.

Acara ini dihadiri oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, Kepala Kanwil DJP Jatim I Sigit Danang Joyo, Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin dan Kepala Kanwil DJP Jatim III Farid Bachtiar.

Vita menjelaskan, regulasi perpajakan emas baru ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan berlaku efektif sejak 1 Mei 2023.

Baca Juga  Tahapan Pengajuan Permohonan Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor

“Kami berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang aturan perpajakan emas yang baru. Dengan begitu, para pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik,” jelas Vita dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (8/7).

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh kurang lebih 150 pengusaha emas dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP, sebagai salah satu perancang PMK Nomor 48 Tahun 2023.

Secara umum, narasumber menegaskan perubahan utama yang diatur dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023, yaitu:

  • Menteri keuangan menunjuk pihak lain untuk menetapkan harga patokan penjualan emas;
  • Aturan ini memberikan kejelasan peraturan bagi para Wajib Pajak yang memiliki kegiatan perdagangan yang terkait dengan emas; dan
  • PMK Nomor 48 Tahun 2023 memberikan kepastian hukum bagi para pedagang emas dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Baca Juga  Kriteria Pemotong Pajak yang Wajib Lapor SPT Masa PPh 23/26 dalam Bentuk Dokumen Elektronik 

Sementara, mekanisme baru pengenaan pajak atas emas dan jasa yang terkait dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023, antara lain meliputi:

  • Emas perhiasan, pengusaha kena pajak (PKP) pabrikan emas perhiasan wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada pabrikan emas perhiasan lainnya dan pedagang emas perhiasan, atau 1,65 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir;
  • PKP pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual dalam hal PKP memiliki faktur pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan, atau 1,65 persen dari harga jual dalam hal tidak memilikinya; serta
  • Pengusaha emas batangan wajib memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, kecuali penjualan emas batangan kepada konsumen akhir, Wajib Pajak yang dikenai PPh final. Tarif ini turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK Nomor 34 Tahun 2017. Sebelumnya, atas penjualan emas batangan, dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen dari harga jual.
Baca Juga  Kanwil DJP Sumut I Ingatkan Wajib Pajak Badan Lapor SPT Sebelum 30 April

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *