in ,

APINDO: Diskon Rp 7 Juta Akselerasi Ekosistem Kendaraan Listrik

APINDO Ekosistem Kendaraan Listrik
FOTO : APINDO

APINDO: Diskon Rp 7 Juta Akselerasi Ekosistem Kendaraan Listrik

Pajak.com, Jakarta – Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Ajib Hamdani menilai, kebijakan pemberian motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit akan mendorong pengembangan usaha dan akselerasi ekosistem kendaraan listrik nasional. Apalagi, diskon ini diberikan kepada kendaraan listrik dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Seperti diketahui, pemerintah akan memberikan diskon sebagai insentif untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) berbasis baterai untuk motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit mulai 20 Maret 2023. Alokasi motor listrik yang akan diberikan sebanyak 250 ribu unit di tahun 2023, terdiri dari 200 ribu unit untuk pembelian motor baru dan 50 ribu unit untuk konversi motor bahan bakar minyak (BBM) menjadi sepeda motor listrik.

“Dari sisi demand, maka daya beli masyarakat akan tertopang. Karena secara langsung kebijakan insentif ini akan mengurangi harga dan membuat produk akhir kendaraan listrik lebih bisa bersaing dengan kendaraan konvensional,” ujar Ajib kepada Pajak.com, (8/6).

Baca Juga  BI Siapkan Rp 197 T untuk Penukaran Selama Ramadan dan Idulfitri

Saat ini Pemerintah Indonesia tengah fokus mengembangkan ekosistem kendaraan listrik. Berdasarkan data Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, sudah ada empat perusahaan yang telah meneken memorandum of understanding (MoU) investasi untuk membangun ekosistem kendaraan listrik yang komprehensif di tanah air, mulai dari pembuatan baterai listrik, termasuk sel baterai, modul baterai, dan baterai; pengembangan industri kendaraan listrik roda empat, roda dua, dan bus listrik. Keempat perusahaan itu adalah Hon Hai Precision Industry Co. Ltd (Foxconn), Gogoro Inc, PT Industri Baterai Indonesia (IBC), dan PT Indika Energy Tbk. Nilai total investasi mencapai 8 miliar dollar AS atau setara Rp 114 triliun.

“Dimana secara makro, pemerintah sudah membuat peta jalan agar terbangun ekosistem dari hilirisasi nikelnya, baterei, dan pembuatan kendaraan listrik. Dari sisi pengusaha dan investor, jadi lebih terpacu untuk mempercepat dengan adanya insentif pemberian bantuan kepada konsumen sebesar Rp 7 juta per unit untuk kendaraan listrik ini,” kata Ajib.

Baca Juga  Bahaya Fenomena Otak Popcorn: Gejala, Dampak, dan Cara Mengobatinya

Ia juga mengapresiasi pengutamaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebagai penerima fasilitas diskon konversi sepeda motor BBM ke motor listrik. Adapun konversi ini dialokasikan sebesar 50 ribu unit motor.

“APINDO menilai, yang penting kriterianya cukup jelas. Karena database di Indonesia masih belum optimal. Sehingga, pemerintah perlu memastikan orientasi UMKM yang bisa tepat sasaran. Apakah datanya berdasarkan data di Kemenkop UKM atau data di perbankan penerima program KUR (Kredit Usaha Rakyat). Tetapi, sebenarnya ada juga para pelaku UMKM yang masuk underground economy dan belum masuk sistem perbankan, misalnya petani, nelayan, dan UMKM sektor informal. Ketika kriteria prioritasnya adalah UMKM, yang terpenting adalah agar tepat sasaran,” jelas Ajib.

Pada kesempatan berbeda, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menjelaskan, 50 ribu konversi motor listrik BBM ke listrik ini diutamakan ke UMKM penerima program KUR dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Selain itu, diutamakan pula untuk pelanggan listrik 450 sampai 900 volt ampere (VA).

Baca Juga  Cara Membuat Sertifikat Tanah di BPN

“Ketentuan ini ditetapkan agar mendorong produktivitas dan efisiensi UMKM,” kata Febrio dalam Konferensi Pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, (6/3).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *