in ,

Kepastian Hukum Perubahan UU HPP

Kepastian Hukum Perubahan UU HPP
FOTO: IST

Kepastian Hukum Perubahan UU HPP

Kepastian Hukum Perubahan UU HPP. Perubahaan zaman adalah keniscayaan sementara kepastian hukum adalah sebuah landasan wajib bagi dunia usaha untuk mengambil keputusannya dan dalam mengelola bisnisnya. Berikut kepastian hukum perubahan UU HPP.

1. Pengecualian Obyek Pajak Penghasilan

Kunci perubahan, Pasal 4 ayat (3) diubah

(3) yang dikecualikan dari objek pajak adalah a.1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat, infak, dan sedekah yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya awjib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaha keagaamn yang dibemtuk atai disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yag ketentuannya diatur dengan atau berdasarknan Peraturan Pemerintah; dan Sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan diantara pihak-pihak yang bersangkutan.

Sebelumnya, 4 (3) huruf a angka 1, bantuan atau sumbagan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amill zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah, dan

2. Obyek Pajak Penghasilan

Kunci perubahan : Pasal 4 ayat (1), (1a) dan (2) diubah dan Pasal 4 ayat (1d) dihapus; (1d) dihapus; (2) penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggkota koperasi orang pribadi; e. penghasilan tertentu lainnya, termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu,

Sebelumnya, 4 (1d) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria keahlian tertentu serta tata cara pengenaan Pajak Penghasilan bagi warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan; 4 (2) a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi; 4 (2) e. penghasilan tertentu lainnya.

Baca Juga  Pemkot Lhokseumawe dan PLN Optimalkan Pajak atas Tenaga Listrik

3. Biaya Untuk Mendapatkan, Menagih Dan Memelihara Penghasilan

Kunci perubahan: Pasal 6 ayat (1) huruf c diubah  dan Pasal 6 ayat (1) huruf n ditambah.

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; n. biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan

Sebelumnya; 6 (1) huruf c, iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan; 6 (2) huruf n, belum ada.

4. Penghasilan Tidak Kena Pajak

Kunci perubahan: Pasal 7 (1) diubah, Pasal 7 ayat (3) diubah, dan Pasal 7 ayat (2a) ditambah.

Penghasilan tidak kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit: Rp54.000.000.00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi; Rp4.500.000.000 (empat juta lima ratus lima rupiah) tambahan untuk wajib pajak yang kawin; Rp54.000.000.00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); Rp4.500.000.00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluar. a. Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Sebelumnya, 7 (1) Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar Rp15.840.000.00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak OP; Rp1.320.000.00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin; Rp15.840.000.00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); Rp1.320.000.00 (satu juta tiga ratus dua puluh rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga.

5. Tidak Boleh Dikurangkan Dari Penghasilan Kena Pajak

Kunci perubahan: Pasal 9 ayat (1) huruf c diubah dan Pasal 9 ayat (1) huruf e dihapus; Ayat (1) huruf c diubah dalam hal adanya pengelompokkan menjadi satu mengenai pendelegasian Kewenangan yang di atur dalam Pasal 32C,

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali: 1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan usaha bank lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang yang dihitung berdasarkan standar akuntasi keuangan yang berlaku dengan batasan tertentu setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan. 2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Soial; 3. cadangan penjamin untuk Lembaga Penjamin Simpanan; 4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan; 5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan 6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri. Yang memenuhi persyaratan tertentu; (e) dihapus

Baca Juga  Ketahui Ketentuan Kedaluwarsa Penagihan Pajak

Sebelumnya, 9 (1) huruf angka 2, cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang, dan 9 (1) huruf e, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

6. Penyusutan 

Kunci perubahan, Pasal 11 ayat (7) diubah, Pasal 11 ayat (6a) ditambah, dan Pasal 11 ayat (11) dihapus.

(6a) Apabila banguna permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mempunyai masa manfaat melebihi 20 tahun, penyusutan sebagimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bagian yang sama besar, sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak; (7) Penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu dapat diatur tersendiri; (11). dihapus.

Sebelumnya, 11 (7), Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, 11(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelompok harta berwujud sesuai dengan masa manfaat sebagimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

7. Amortisasi

Kunci perubahan, Pasal 11A ayat (1a) diubah dan Pasal 11A ayat (2a) ditambah.

(1a) Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu; (2a) Dalam hal harta tak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai masa manfaat melebihi 20 tahun, amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk harta tak berwujud kelompok 4 atau sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak.

Baca Juga  Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Sebelumnya,  11A (1a), Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan; 11A (2a) belum ada.

8. Tarif Pajak

Kunci perubahan, Pasal17 ayat (1), (2), (2b), dan (3) diubah; pasal 17 ayat (2e) ditambah; pasal 17 ayat (2a) dihapus.

Tariff sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; (2a) dihapus; (2b) wajib pajak badan dalam negeri: Berbentuk perseroan terbuka; Dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% dan memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah dari tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; (2e) ketentuan lebih lanjut mengenai persyatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2b) huruf c diatur dengan atau berdasarkan peraturan Pemerintah; (3) besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diubah dengan peraturan kementrian keuangan.

Sebelumnya, 17 (2) tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diturunkan menjadi paling rendah 25% yang diatur dengan PP; 17 (2a) tariff sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi 25% yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010; 17 (2b) Wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; 17 (3) besarnya lapirsan Penghasilan Kena Pajak sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diubah dengan Keputusan Menteri keuangan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *