in ,

Kementerian ATR dan Bank Mandiri Luncurkan e-PNBP

e-PNBP
Foto: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kementerian ATR dan Bank Mandiri Luncurkan e-PNBP

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersinergi dengan PT Mandiri (Persero) Tbk meluncurkan program Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Elektronik atau e-PNBP. Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto memastikan, e-PNBP dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran PNBP terkait pertanahan melalui website.

“Ini merupakan tindak lanjut dari pembaharuan perjanjian kerja sama dengan Bank Mandiri. Transformasi bisa menyederhanakan proses operasional yang sudah ada menjadi lebih efektif,” kata Hadi dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (22/3).

Ia menjelaskan, peluncuran e-PNBP sangat relevan dengan program yang tengah difokuskan Kementerian ATR/BPN, yakni transformasi digital dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

“Pada 2021 nilai SPBE di ATR/BPN sebesar 3,05 atau mendapatkan predikat baik, lalu meningkat menjadi 3,55 atau predikat sangat baik pada 2022, ini berdasarkan penilaian Kementerian PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi),” ungkap Hadi.

Baca Juga  Hak Wajib Pajak saat Terima Surat Tagihan Pajak

Ia menuturkan, saat ini Kementerian ATR/BPN memiliki Program Strategis Nasional (PSN) dengan tujuan memberi kontribusi terhadap perekonomian nasional. Visi dan misi itu dituangkan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sejak PTSL dilaksanakan pada 2017-2022, terjadi pertambahan nilai ekonomi sebesar Rp 5.219 triliun.

“Peningkatan tersebut terdiri dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 107,4 triliun, Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 45,4 triliun, PNBP sebesar Rp 12,5 triliun. Jadi, melalui kerja sama bersama Bank Mandiri ini diharapkan bisa semakin mengoptimalkan PNBP untuk peningkatan perekonomian nasional,” kata Hadi.

Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi menilai, peluncuran e-PNBP melalui microsite Bank Mandiri akan bermanfaat bagi kedua belah pihak, khususnya untuk meningkatkan PNBP.

Baca Juga  Kurs Pajak 3 – 16 April 2024

“Bank Mandiri sudah mengembangkan berbagai inovasi salah satunya untuk memudahkan pembayaran PNBP. Sistem ini mengintegrasikan sistem Bank Mandiri dengan Kementerian ATR/BPN yang dapat memudahkan pengguna layanan dalam melakukan pembayaran secara langsung di website yang tersedia,” jelas Darmawan.

Ia memastikan, transformasi digital akan terus dilakukan demi mewujudkan kemudahan layanan bagi masyarakat. Sebab transformasi digital akan menyederhanakan proses operasional yang sudah ada menjadi lebih efektif.

Pada kesempatan berbeda, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata juga mengatakan, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan terus mendorong kementerian/lembaga untuk mengembangkan layanan berbasis digital untuk mempermudah Wajib Bayar menunaikan kewajibannya.

“Tujuan digitalisasi layanan untuk transparasi, peningkatan pelayanan, dan menjaga peningkatan PNBP. DJA akan melakukan rencana aksi untuk mengejar target PNBP tahun 2023 yang sebesar Rp 441,39 triliun, seperti optimalisasi pemanfaatan dan menjalin joint activity (program sinergi) dengan kementerian/lembaga terkait dan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), namun tetap menjaga profitabilitas, persepsi investor, regulasi dan perjanjian, serta tetap mendorong efisiensi dan perbaikan kinerja,” ungkap Isa dalam Media Gathering Kemenkeu bertajuk Strategi Kebijakan PNBP 2023 di Tengah Dinamika Perekonomian Global, di Jakarta Utara, (22/3).

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak Lewat Sistem e-Tax Court

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *