in ,

Kanwil DJP Jatim III Resmikan Tax Center STIE Nganjuk

djp resmikan Tax Center STIE Nganjuk
Foto: Kanwil DJP Jatim III

Kanwil DJP Jatim III Resmikan Tax Center STIE Nganjuk

Pajak.com, Jawa Timur – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III) Farid Bachtiar resmikan Tax Center Sekolah Tinggi Ekonomi (STIE) Nganjuk. Menurutnya, tax center berperan strategis untuk meningkatkan literasi perpajakan kepada masyarakat.

Tax Center adalah pusat informasi, pendidikan, dan pelatihan perpajakan. Tax center mempunyai peran signifikan dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap hak dan kewajiban perpajakannya, sehingga dapat mewujudkan kemandirian bangsa,” jelas Farid dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (22/3).

Secara lebih spesifik, ruang lingkup tax center mengikuti tugas DJP, yakni berfokus pada penerimaan pajak pusat, seperti Pajak Penghasilan (PPh); Pajak Pertambahan Nilai (PPN); Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang meliputi perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

“Dengan adanya Tax Center STIE Nganjuk ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi dan pengetahuan yang lebih baik tentang perpajakan, sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak,” ungkap Farid.

Baca Juga  KP2KP Ranai: Setiap Transaksi di Proyek Swakelola Dipungut PPN

Ia menyebutkan, Tax Center STIE Nganjuk merupakan tax center ke-19 di lingkungan Kanwil DJP Jatim III dan merupakan yang pertama di Kabupaten Nganjuk. Menurut Farid, setiap tax center memiliki tingkat kematangan (maturity level) yang sangat berbeda-beda, sehingga perlu adanya standar dan acuan ideal penyelenggaraan tax center di seluruh Indonesia.

“Kami akan segera memetakan maturity level dari tiap-tiap tax center agar hal tersebut bisa dijadikan acuan atau standar untuk penyelenggaraan tax center yang ideal di seluruh Indonesia,” tambahnya.

Ia berharap, STIE Nganjuk mampu berkontribusi dalam menentukan acuan atau standar penyelenggaraan tax center di seluruh Indonesia.

“Meskipun STIE Nganjuk baru bergabung bersama tax center di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III, saya yakin, insyaallah STIE Nganjuk dapat memberikan kontribusi untuk menentukan acuan tax center ideal di Indonesia,” kata Farid.

Baca Juga  DJP dan Singapura Bertukar Pengalaman Pengelolaan “Contact Center” Layanan Perpajakan 

Ketua STIE Nganjuk Indrian Supheni menyampaikan optimismenya untuk berperan strategis meningkatkan literasi perpajakan masyarakat. Untuk itu, sinergi Kanwil DJP Jatim III dan Tax Center STIE Nganjuk perlu terus diperkuat.

“Tax Center STIE Nganjuk akan berperan penting sebagai mitra Kanwil DJP Jawa Timur III dalam meningkatkan pemahaman dan keterampilan mahasiswa serta masyarakat dalam hal perpajakan. Tax Center STIE Nganjuk juga akan menjadi wadah untuk melakukan kegiatan penelitian dan pengkajian perpajakan, serta memberikan pelatihan dan sosialisasi perpajakan bagi mahasiswa dan masyarakat,” kata Indrian.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk Nur Solekan menyampaikan apresiasinya atas pendirian Tax Center STIE Nganjuk ini.

“Kami berharap tax center dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam memberikan edukasi dan sosialisasi perpajakan kepada masyarakat. Dengan begitu, kesadaran masyarakat terhadap pajak di Nganjuk dapat meningkat,” ujar Nur.

Baca Juga  PNS Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Terapkan Skema Tabungan Pajak

Selain peresmian Tax Center STIE Nganjuk, Kanwil DJP Jatim III juga meluncurkan Program Relawan Pajak Nonmahasiswa. Program ini digulirkan untuk meningkatkan edukasi perpajakan di masyarakat melalui pihak ketiga, seperti dosen dan tokoh masyarakat.

Acara ini juga dihadiri oleh Ketua Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan-Perguruan Tinggi (YPLP-PT) dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Nganjuk, dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *