in ,

Ingin Produksi Kosmetik? Ini Syarat dan Cara Memperoleh Izinnya

Produksi Kosmetik
FOTO: IST

Ingin Produksi Kosmetik? Ini Syarat dan Cara Memperoleh Izinnya

Pajak.com, Jakarta – Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia melaporkan pertumbuhan yang gemilang pada industri kosmetik dengan pendapatan mencapai 8,09 miliar dollar Amerika Serikat (AS) sepanjang tahun 2023. Apabila tertarik membuat produk kosmetik sendiri, Anda harus mengantongi izin produksi dari kementerian kesehatan atau lembaga terkait. Lantas, bagaimana syarat dan cara memperoleh izin produksi kosmetik? Pajak.com akan menguraikannya sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/menkes/per/viii/2010.

Apa itu kosmetik?

Kosmetik/kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia, meliputi epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar atau gigi dan membran mukosa mulut, terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

Apa itu izin produksi?

Izin produksi adalah izin yang harus dimiliki oleh pabrik kosmetik untuk melakukan kegiatan pembuatan kosmetik. Izin produksi dibedakan atas dua golongan sebagai berikut:

– Golongan A, yaitu izin produksi untuk industri kosmetik untuk semua bentuk dan jenis sediaan kosmetik;
– Golongan B, yakni izin produksi untuk industri kosmetik yang dapat membuat bentuk dan jenis sediaan kosmetik tertentu dengan menggunakan teknologi sederhana.

Baca Juga  BPK Minta Pemerintah Terus Tingkatkan Kualitas APBN

Apa syarat memperoleh izin produksi?

1. Golongan A, persyaratannya adalah:

  • Memiliki apoteker sebagai penanggung jawab;
  • Memiliki fasilitas produksi sesuai dengan produk yang akan dibuat;
  • Memiliki fasilitas laboratorium; dan
  • Wajib menerapkan Cara Pembuatan Kosmetik Baik (CPKB).

2. Golongan B, persyaratannya adalah:

  • Memiliki sekurang-kurangnya tenaga teknis kefarmasian sebagai penanggung jawab;
  • Memiliki fasilitas produksi dengan teknologi sederhana sesuai produk yang akan dibuat; dan
  • Mampu menerapkan higiene sanitasi dan dokumentasi sesuai CPKB.

Bagaimana memperoleh izin produksi kosmetik?

1. Golongan A:

  • Lampirkan surat permohonankepada direktur jenderal dengan tembusan kepada kepala badan, kepala dinas, dan kepala balai kesehatan;
  • Fotokopi izin usaha industri atau tanda daftar industri yang telah dilegalisir;
  • Nama direktur/pengurus;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) direksi perusahaan/pengurus;
  • Susunan direksi/pengurus;
  • Surat pernyataan direksi/pengurus tidak terlibat dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi;
  • Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan yang telah disahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Denah bangunan yang disahkah oleh kepala badan;
  • Bentuk dan jenis sediaan kosmetik yang dibuat;
  • Daftar peralatan yang tersedia;
  • Surat pernyataan kesediaan bekerja sebagai apoteker penanggung jawab; dan
  • Fotokopi ijazah dan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) penanggung jawab yang telah dilegalisir.
Baca Juga  Airlangga Ungkap Dampak Eskalasi Konflik Iran - Israel bagi Perekonomian Nasional

2. Golongan B:

  • Lampirkan surat permohonan kepada direktur jenderal dengan tembusan kepada kepala badan, kepala dinas, dan kepala balai kesehatan;
  • Fotokopi izin usaha industri atau tanda daftar industri yang telah dilegalisir;
  • Nama direktur/pengurus;
  • Fotokopi KTP direksi perusahaan/pengurus;
  • Susunan direksi/pengurus;
  • Surat pernyataan direksi/pengurus tidak terlibat dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi;
  • Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan yang telah disahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Fotokopi NPWP;
  • Denah bangunan yang disahkah oleh kepala badan;
  • Bentuk dan jenis sediaan kosmetik yang dibuat;
  • Daftar peralatan yang tersedia;
  • Surat pernyataan kesediaan bekerja penanggung jawab; dan
  • Fotokopi ijazah dan surat tanda registrasi penanggung jawab yang telah dilegalisir.
Baca Juga  Panduan Mudah Tukar Uang Baru dengan Aplikasi PINTAR

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *