in ,

Manfaat Opsen Pajak Kendaraan Bermotor bagi Daerah

“Dan mengenai tarifnya ini memang kita turunkan. Kemudian, setelah itu dikenakan opsen atau tambahan. Dengan demikian maka beban daripada Wajib Pajak ini tidak berubah. Ini yang kita jaga supaya jangan sampai masyarakat (berpikir) dengan adanya UU HKPD, kok bebannya jadi meningkat,” pungkas Prima.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, UU HKPD memperkuat local taxing power, yaitu pajak daerah dan retribusi daerah.

“Tentu kita juga berharap dari sisi belanja jadi harmonis dan sinkron dengan pusat, sisi penerimaan juga sama. Kita berharap ada harmonisasi dengan perpajakan pusat dan daerah,” kata Sri Mulyani.

Selain opsen PKB dan BBNKB, terdapat opsen pajak barang/jasa tertentu yang diintegrasikan, yaitu barang/jasa yang berhubungan dengan masyarakat dan green policy mendukung program climate change dengan fasilitasi pajak yang lebih rendah untuk kendaraan berbasis listrik. Selain itu, terdapat program dukungan pada usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan ultramikro. Sedangkan pada retribusi daerah, rasionalisasi retribusi dilakukan dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah; mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha, namun dengan tetap menjaga penerimaan penerimaan asli daerah (PAD).

Baca Juga  Langkah-Langkah Membuat File CSV Pajak

“Untuk retribusi, kami di dalam UU HKPD ini juga mencoba untuk merapikan sehingga masyarakat memiliki kepastian terutama dunia usaha dan terutama masyarakat usaha kecil dan menengah,” ungkap Sri Mulyani.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *