in ,

Pemerintah Berikan Insentif Pajak Kendaraan Listrik dan “Hybrid” Tahun 2025, Ini Ketentuannya!

Pemerintah Berikan Insentif Pajak Kendaraan Listrik dan “Hybrid”
FOTO: IST

Pemerintah Berikan Insentif Pajak Kendaraan Listrik dan “Hybrid” Tahun 2025, Ini Ketentuannya!

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah kembali berikan insentif pajak bagi Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai dan kendaraan hybrid. Kebijakan ini diperpanjang hingga akhir 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 (PMK Nomor 12/2025), yang mulai berlaku pada 4 Februari 2025.

Adapun, langkah ini diambil untuk mendukung kebijakan emisi karbon rendah dan mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti, kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat transisi ke kendaraan ramah lingkungan sekaligus mendukung pertumbuhan industri otomotif nasional.

Baca Juga  Kinerja APBN di Jawa Tengah Capai Rp19,04 Triliun Hingga Februari 2025

“Insentif ini diberikan sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah dalam mendorong terciptanya emisi karbon rendah dari kendaraan listrik dan hybrid,” ujar Dwi Astuti dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Kamis (20/2/2025).

Lebih lanjut, insentif pajak ini juga diproyeksikan memberikan dampak positif bagi industri pendukung, seperti industri baterai, manufaktur otomotif, dan komponen kendaraan.

Insentif DTP ini diharapkan dapat memberikan multiplier effect tinggi bagi sektor industri pendukung sehingga mampu menstimulus keberlanjutan pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.

Berdasarkan PMK 12/2025, insentif yang diberikan terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) DTP. Untuk PPN DTP, pemerintah memberikan insentif sebesar 10 persen dari harga jual bagi Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) roda empat tertentu dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Baca Juga  UMKM Malang Ekspor 500 Buah Pot Gerabah ke Pasar Jepang

Selain itu, insentif PPN DTP sebesar 5 persen dari harga jual diberikan untuk KBL berupa bus tertentu yang memiliki TKDN antara 20 persen hingga kurang dari 40 persen. Sementara itu, untuk kendaraan hybrid atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV), pemerintah memberikan insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen.

Insentif tersebut berlaku bagi kendaraan hybrid yang memenuhi kriteria kendaraan rendah emisi, termasuk jenis full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 yang telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2021.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *