Ada Potensi Peningkatan Sengketa Pajak di Era ”Core Tax”? Ini ”Tips” untuk Perusahaan Menghadapinya
Pajak.com, Jakarta – Hijrah and Partners (HHH Consultant) kembali menggelar webinar bertajuk ”Menangani Sengketa Pajak secara Profesional Era Core Tax”, pada (21/2). Managing Partner HHH Consultant Hijrah Hafiduddin menekankan bahwa potensi sengketa pajak akan selalu ada, terlebih di era core tax yang serba-terintegrasi dan peningkatan transparansi data. Oleh karena itu, webinar ini digelar untuk memberikan pemahaman kepada perusahaan untuk menyelesaikan sengketa pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.
”Karena implementasi dan persepsi setiap pemeriksa dalam implementasi peraturan dan studi kasus dilapangan pendekatan berbeda beda, maka potensi pajak dalam era core tax akan selalu ada dan ini membutuhkan cara yang profesional untuk menangani sengketa pajak tersebut,” ungkap Hirah kepada Pajak.com, di sela-sela acara.
Sebab menurutnya, kekeliruan penanganan sengketa pajak berpotensi menimbulkan tambahan pajak, termasuk sanksi atau denda administrasi perpajakannya. Melalui webinar yang didukung oleh Pajak.com ini, HHH Consultant berharap Wajib Pajak yang menjalani bisnis dapat memiliki pemahaman secara komprehensif mengenai penyelesaian sengketa pajak, baik dari tahapan pemeriksaan, keberatan, gugatan, hingga peninjauan kembali.
”Dalam pengajuan pemeriksaan atau keberatan, Wajib Pajak perlu memahami dokumen-dokumen apa saja yang disampaikan. Dalam pengalaman kami mendampingi Wajib Pajak, banyak Wajib Pajak yang terlewat dalam mengajukan permohonan keberatan, 3 bulan setelah SKP (Surat Ketetapan Pajak), maka kami memberikan tips mengajukan upaya hukum selanjutnya, yaitu Pasal 36 ayat 1 huruf A, huruf B, atau 1 huruf C UU KUP. Upaya hukum ini jarang diketahui oleh Wajib Pajak,” jelas Hijrah.
”Tips” Menghadapi Sengketa Pajak di Era ”Core Tax”
Ia mengingatkan bahwa core tax mengintegrasikan 21 proses bisnis perpajakan, sehingga pengawasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diproyeksi akan lebih meningkat dibandingkan sebelumnya.
Adapun core tax didesain mampu mengintegrasikan 21 proses bisnis perpajakan, meliputi pendaftaran, pelayanan, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa, pembayaran, pengelolaan data pihak ketiga, Exchange of Information (EoI), penagihan, tax payer management atau tax account management, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, Compliance Risk Management (CRM), business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, nonkeberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.
Dengan demikian, pertama, Hijrah menyarankan agar perusahaan memiliki sumber daya manusia (SDM) yang kompeten di bidang perpajakan plus dapat meminta bantuan pendampingan oleh konsultan pajak.
”Pastikan tingkat kepatuhan perpajakan perusahaan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku, baik withholding PPh [Pajak Penghasilan] pasal 21, 23, 24 ayat 2, 15, PPN [Pajak Pertambahan Nilai]. Pastikan semua itu dipenuhi sesuai dengan tarif yang terbaru agar tidak ada kewajiban perpajakan yang terlewat,” ungkapnya.
Kedua, perusahaan perlu memitigasi adanya Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) atau pemeriksaan pajak dengan memahami hak dan kewajiban sesuai perundang-undangan perpajakan. Menurut Hijrah, penyelesaian SP2DK atau pemeriksaan pajak sangat krusial, karena menjadi penentu keputusan penyelesaian sengketa pada langkah berikutnya.
”Ini perlu dipikirkan oleh perusahaan agar manajemen risiko perpajakan bisa diefisiensikan, sehingga denda-denda dapat digunakan untuk keperluan bisnis,” ujar Hijrah.
Dalam pemaparannya, ia pun mengupas tuntas hak dan kewajiban Wajib Pajak dalam menyelesaikan pemeriksaan, prosedur mengajukan keberatan hingga peninjauan kembali.
Pada kesempatan yang sama, Senior Partner HHH Consultant Indra Yuli dan Nurozi menguraikan tentang adanya utang pajak yang bermuara pada penagihan hingga pemblokiran rekening Wajib Pajak.
Webinar ditutup dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh Junior Tax Consultant HHH Consultant Intan Dewi Permatasari.
Comments