in ,

Simak! Penjelasan DJP tentang Pengkreditan Pajak Masukan Pasca-Implementasi ”Core Tax” 

DJP Pengkreditan Pajak Masukan
FOTO: Aprilia Hariani

Simak! Penjelasan DJP tentang Pengkreditan Pajak Masukan Pasca-Implementasi ”Core Tax” 

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi penjelasan resmi mengenai pengkreditan pajak masukan pasca-implementasi core tax. Penjelasan ini disampaikan setelah ramainya perbincangan warganet di beberapa platform media sosial.

Salah satu warganet di LinkedIn mengingatkan bahwa Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) telah mengatur bahwa pengkreditan pajak masukan bisa dikreditkan pada masa yang sama, bahkan masih bisa dikreditkan 3 bulan dari penerbitan faktur pajak. Warganet ini berpandangan, merujuk hierarki dasar hukumnya, maka aturan terkait pengkreditan pajak masukan lebih kuat dalam UU PPN dibandingkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Meskipun secara spesifik, PMK tersebut tidak melarang untuk mengkreditkan pajak masukan di masa yang tidak sama.

”Saya dapat info dari beberapa rekan yang sudah coba untuk kreditkan masa pajak yang lain, misalnya masa pajak Januari 2025 tidak bisa dilakukan untuk masa pajak Februari 2025, termasuk pajak masukan dari periode sebelum core tax— tidak bisa dikreditkan di Januari 2025….Jadi, bagaimana pendapat rekan-rekan terkait hal ini?,” tulis salah satu warganet, sehingga mengundang tak sedikit komentar pengguna lain.

Merespons itu, warganet lain menulis di kolom komentar, ”Menurut saya, ya tetap seharusnya pajak masukan itu dikreditkan selama 3 masa [pajak]. Secara UU PPN saja lebih kuat dari PMK 81 [Tahun 2024].

Direktur P2Humas DJP Dwi Astuti pun memberikan penjelasannya dalam Keterangan Tertulis (KT) Nomor 8 Tahun 2025.

”Sehubungan dengan banyaknya permintaan informasi mengenai pengkreditan pajak masukan dalam masa pajak tidak sama pasca-implementasi core tax, kami sampaikan pembaruan informasi,” ujar Dwi, dikutip Pajak.com(21/2).

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca-Implementasi ”Core Tax” 

Dwi memerinci 5 penjelasan mengenai pengkreditan pajak masukan pasca-implementasi core tax. Pertama, Pasal 9 ayat (2) UU PPN mengatur bahwa pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama.

”Selain itu, di dalam Pasal 9 ayat (9) UU PPN menyatakan pajak masukan dapat dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang tidak sama atau berbeda paling lama tiga masa pajak berikutnya, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya,” jelas Dwi.

Baca Juga  DJP Jamin Tak Ada Sanksi atas Keterlambatan Penerbitan Faktur Pajak Akibat ”Core Tax”!

Kedua, PMK Nomor 81 Tahun 2024 menetapkan, pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, namun tidak mengatur ketentuan terkait pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang berbeda, kecuali untuk dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Ketiga, ketentuan pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang sama, bertujuan agar faktur pajak yang dibuat melalui core tax bisa langsung ter-prepopulated ke Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN pada masa pajak yang sama dilakukannya transaksi.

Keempat, PMK Nomor 81 Tahun 2024 tidak mengatur secara eksplisit mengenai pajak masukan dalam e-Faktur hanya dapat dikreditkan pada masa pajak yang sama, atau melarang pengkreditan pajak masukan dalam e-Faktur pada masa pajak berikutnya paling lama tiga masa pajak.

”Oleh karena itu, dalam rangka mengakomodasi adanya kebutuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), aplikasi core tax telah dilakukan pembaruan, sehingga pajak masukan pada e-Faktur dapat dikreditkan dengan pajak keluaran paling lama tiga masa pajak berikutnya,” jelas Dwi.

Kelima, pembaruan core tax saat ini belum memerlukan perubahan PMK Nomor 81 Tahun 2024. Sebab  UU PPN mengatur pengkreditan pajak masukan dalam masa pajak yang sama atau dapat dikreditkan pada tiga masa pajak berikutnya. Di samping itu, PMK Nomor 81 Tahun 2024 tidak terdapat norma pengaturan yang secara eksplisit mengatur bahwa pajak masukan yang tercantum dalam e-Faktur hanya dapat dikreditkan pada masa pajak yang sama, atau melarang pengkreditan pajak masukan pada tiga masa pajak.

”Kami mengimbau kepada Wajib Pajak agar terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP. Beberapa guidance terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi core tax dapat diakses pada laman DJP dengan tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/,” ujar Dwi.

Apabila Wajib Pajak menemui kendala, silakan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat atau Kring Pajak 1500 200.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *