Air Tanah Kena Pajak? Ini Penjelasannya
Pajak.com, Jakarta – Pajak Air Tanah (PAT) mungkin masih terdengar asing bagi sebagian orang. Namun, bagi mereka yang mengambil dan memanfaatkan air tanah, pajak ini wajib diperhitungkan. Lalu, apa sebenarnya PAT, siapa yang wajib membayarnya, dan bagaimana cara menghitungnya? Simak penjelasannya berikut ini.
Sesuai dengan namanya, pajak air tanah adalah pajak yang dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Air tanah sendiri adalah air yang tersimpan dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Artinya, setiap orang atau badan yang mengambil dan memanfaatkan air tanah akan dikenakan pajak.
Objek pajak air tanah mencakup seluruh kegiatan yang melibatkan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Namun, ada beberapa pengecualian yang tidak dikenakan pajak, yaitu:
- Keperluan dasar rumah tangga
- Pengairan pertanian rakyat
- Perikanan rakyat
- Peternakan rakyat
- Keperluan ibadah atau keagamaan
- Pemadaman kebakaran
- Keperluan pemerintah.
Jadi, jika kamu menggunakan air tanah untuk mandi, mencuci, atau kebutuhan rumah tangga lainnya, kamu tidak perlu khawatir terkena pajak ini.
Ada dua istilah penting dalam pajak air tanah:
- Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang mengambil atau memanfaatkan air tanah.
- Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang harus membayar pajaknya.
Singkatnya, jika kamu atau perusahaanmu menggunakan air tanah untuk keperluan usaha, maka kamu termasuk Wajib Pajak yang harus membayar pajak air tanah.
Bagaimana Cara Menghitung Pajaknya?
Dasar perhitungan pajak air tanah adalah nilai perolehan air tanah, yang dihitung berdasarkan beberapa faktor, yaitu:
- Harga air baku: Berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian air tanah.
- Bobot air tanah: Ditentukan dari berbagai aspek seperti sumber air, lokasi, tujuan pemanfaatan, volume, kualitas, serta dampak terhadap lingkungan.
Tarif pajak air tanah ditetapkan sebesar 20 persen dari nilai perolehan air tanah. Artinya, semakin besar nilai perolehan air tanah, maka semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan.
Pajak ini mulai terutang sejak air tanah diambil atau dimanfaatkan. Jadi, jika kamu menggunakan air tanah untuk usaha, sejak saat itu juga kewajiban pajak ini berlaku.
Wilayah pemungutan pajak air tanah adalah Provinsi DKI Jakarta. Artinya, pajak ini berlaku bagi siapa saja yang mengambil dan/atau memanfaatkan air tanah di wilayah Jakarta.
Singkatnya, pajak air tanah adalah pajak yang dikenakan bagi siapa saja yang mengambil dan memanfaatkan air tanah, kecuali untuk keperluan tertentu seperti rumah tangga, pertanian rakyat, dan kegiatan sosial lainnya. Tarifnya 20 persen dari nilai perolehan air tanah dan wajib dibayar sejak air tanah mulai digunakan.
Dengan membayar pajak air tanah, kita turut berkontribusi dalam menjaga keseimbangan dan kelestarian sumber daya air tanah agar tetap bermanfaat bagi semua.
Comments