Ingat! Telat Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Denda Rp1 Juta
Pajak.com, Jakarta – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengingatkan bahwa keterlambatan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan bisa dikenakan denda sebesar Rp1 juta bagi Wajib Pajak badan. Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Terkait dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Regulasi tersebut juga menetapkan denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi senilai Rp100 ribu.
”Untuk itu, kami mengimbau agar Wajib Pajak segera melaporkan SPT tahunan Pajak Penghasilan [PPh] sebelum jatuh tempo. Wajib pajak masih melaporkan SPT tahunan melalui e-Filing pada laman djponline.pajak.go.id untuk masa pajak 2025,” ungkap Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Denpasar Barat Luh Putu Ika Aryaningsih dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (23/2).
Ia mengingatkan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi adalah 31 Maret dan 30 April bagi badan. Batas waktu tersebut juga telah diatur dalam UU KUP.
“Sepertinya, batas akhir pelaporan SPT tahunan untuk Wajib Pajak orang pribadi jatuh pada libur lebaran, meskipun demikian, Wajib Pajak tetap bisa melaporkan SPT tahunan secara on-line. Karena belum ada ketentuan perpanjangan waktu pelaporan,” ungkap Ika.
Ia menambahkan bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh masa pajak 2025 sudah harus disampaikan melalui aplikasi baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bernama core tax.
Adapun KPP Pratama Denpasar Barat mencatat, terdapat 11.490 Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT tahunan hingga 17 Februari 2025. Jumlah ini terdiri dari 11.266 SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi dan 224 SPT Tahunan PPh Wajib Pajak badan.
Secara total, DJP mencatat bahwa terdapat 4,4 juta Wajib Pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi maupun badan per 19 Februari 2025 pada pukul 12.02 WIB.
Pada kesempatan yang berbeda, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2humas) DJP Dwi Astuti menyebut bahwa angka tersebut terdiri dari 4,27 juta Wajib Pajak orang pribadi dan 130,5 ribu Wajib Pajak badan.
”Penyampaian SPT tahunan yang dilaporkan melalui saluran elektronik [e-Filing] adalah sejumlah 4,31 juta, sementara yang disampaikan secara manual [lewat Kantor Pelayanan Pajak/KPP] sejumlah 97,8 ribu,” jelas Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (19/2).
Comments