in ,

Penerimaan Kanwil DJP Jakbar Capai Rp 36,29 T, Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan 84,35 Persen

Penerimaan Kanwil DJP Jakbar
FOTO: Kanwil DJP Jakbar

Penerimaan Kanwil DJP Jakbar Capai Rp 36,29 T, Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan 84,35 Persen

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) telah membukukan capaian penerimaan pajak  sebesar Rp 36,29 triliun hingga 31 Juli tahun 2024 atau 55,98 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rp 64,83 triliun. Kanwil DJP Jakbar juga mencatatkan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan yang mencapai 84,35 persen—atau telah menerima 347.998 SPT tahunan dari target sebanyak 412.582.

Kepala Kanwil DJP Jakbar Farid Bachtiar menyampaikan optimismenya dalam pencapaian target penerimaan pajak tahun 2024. Ia pun memiliki keyakinan bahwa Wajib Pajak di Jakbar memiliki optimisme yang senada.

“Penerimaan pajak Kanwil DJP mengalami pertumbuhan dibandingkan tahun lalu sebesar 3,33 persen. Dukungan dari para Wajib Pajak tersebut akan bisa mendorong penerimaan Kanwil DJP Jakarta Barat di atas 100 persen. Jumlah Wajib Pajak di Jakarta Barat dan jumlah Wajib Pajak yang membayar pajaknya tahun ini mengalami peningkatan, sehingga diharapkan berdampak pada kenaikan pencapaian penerimaan tahun 2024,” ungkap Farid kepada Pajak.com, (16/8).

Baca Juga  Tata Cara Pencabutan Surat Banding ke Pengadilan Pajak

Ia memerinci, capaian Kanwil DJP Jakbar hingga 31 Juli 2024 berdasarkan jenis pajaknya terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 17,53 triliun, Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN/PPnBM) Rp 18,73 triliun, Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 18,7 juta, PPh ditanggung pemerintah (DTP) Rp 1,37 juta, serta pajak lainnya Rp 23,65 miliar.

“4 sektor kegiatan usaha di Jakarta Barat yang memberi kontribusi dominan sebesar 75,96 persen terhadap realisasi penerimaan adalah sektor perdagangan sebesar Rp 17,99 triliun (49,59 persen), sektor industri pengolahan Rp 5,62 triliun (15,50 persen), sektor pengangkutan pergudangan Rp 2,15 triliun (5,94 persen), dan sektor konstruksi Rp 1,79 triliun (4,94 persen),” urai Farid.

Baca Juga  Pemerintahan Prabowo Targetkan Penerimaan Pajak Rp 2.189,3 T, Ini Strategi Dirjen Pajak

Kinerja Penerimaan Pajak di Jakarta

Melansir Konferensi Pers Forum Assets Liabilities Committee (ALCO) Regional Jakarta pada 16 Agustus 2024, Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Utara Hendriyan menyampaikan secara rinci kinerja penerimaan pajak di Jakarta yang mengalami perlambatan dengan total capaian sebesar Rp 741,43 triliun dengan total capaian 56,29 persen dari target.

“Tren penurunan pendapatan pajak akibat penurunan komoditas dan kenaikan restitusi masih berdampak sampai dengan periode Juli dengan kontraksi sebesar 10,28 persen (yoy) akibat penurunan di beberapa jenis pajak, utamanya PPh nonmigas yang turun 10,70 persen. Mayoritas jenis pajak utama masih tumbuh positif dengan pertumbuhan tertinggi pada PPh Pasal 21 (25,69 persen), terutama pajak-pajak transaksional (non PPh Badan) yang masih tumbuh seiring dengan aktivitas ekonomi yang terjaga. Kinerja PPN terkontraksi, utamanya akibat penurunan PPN dalam negeri sebagai dampak kenaikan restitusi. PPh Migas menurun akibat turunnya penerimaan PPh minyak bumi dan gas alam karena penurunan lifting migas. PBB dan Pajak lainnya menurun karena tidak terulangnya pembayaran tagihan pajak pada tahun 2023,” jelas Hendriyan.

Baca Juga  Presidensi G20 Brasil Rampungkan Kesiapan Pajak Minimum Global! Provisio Consulting Beri Perspektif Penerapannya di Indonesia 

Sementara itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jakarta Mei Ling menyampaikan perkembangan beberapa indikator ekonomi di provinsi Jakarta.

“Ekonomi Jakarta pada kuartal II- 2024 bertumbuh sebesar 4,90 persen dan sebesar 1,38 persen (qtq), melambat 0,12 poin dari kuartal I- 2024 dan dibawah batas psikologis (5 persen). Pada Juli 2024 terjadi inflasi 1,97 persen (yoy) turun 0,26 poin dari bulan Juni (2,23 persen) dengan IHK (indeks harga konsumen) 105,04 dan deflasi 0,06 persen (mtm) serta inflasi 0,85 persen,” ungkap Mei Ling.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *