PMK Baru! DJP Berwenang Intip Rekening Nasabah di Atas Rp 1 M
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang untuk intip rekening Wajib Pajak dengan nominal Rp 1 miliar sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa terbitnya PMK baru ini merupakan penyesuaian kesepakatan global mengenai Automatic Exchange of Information (AEoI).
Sebagai informasi, PMK Nomor 47 Tahun 2024 adalah perubahan dari PMK Nomor 70 Tahun 2017 yang telah memberikan kewenangan bagi DJP untuk mendapatkan akses informasi keuangan dari lembaga mengenai rekening nasabah yang dimiliki orang pribadi paling sedikit Rp 200 juta.
“PMK Nomor 47 Tahun 2024 ini diharapkan bisa dipahami bagaimana konstelasi internasionalnya dari Automatic Exchange of Information. Supaya Indonesia bisa memperoleh manfaat dari sistem ini, berarti kita juga harus ikut di dalam kegiatan internasional mengenai pertukaran data dan kita mengatur pertukaran data dan akses pertukaran data itu melalui PMK baru ini,” jelas Suahasil dalam konferensi Pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kinerja dan Fakta (KiTa) Edisi Agustus 2024, di Kementerian Keuangan, dikutip Pajak.com, (16/8).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen Pajak) Pajak Suryo Utomo juga memastikan, kewenangan yang diberikan kepada DJP dalam mengakses rekening nasabah ini bertujuan untuk memastikan validitas data sebagai landasan dari kegiatan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak.
“Lewat PMK (PMK Nomor 47 Tahun 2024) kita mencoba untuk mengatur dan menjaga validitas data yang akan kita dapat dipertukarkan, sehingga akan menjadi lebih valid secara kualitas dan ketepatannya. PMK ini juga mengatur bagaimana pihak perbankan dan lembaga untuk melakukan due diligence sebelum membuka rekening untuk nasabahnya. Sehingga apabila ada kesepakatan yang dilakukan untuk menghindarkan data dan informasi yang dipertukarkan, kami berhak untuk mengevaluasi,” ungkap Suryo.
PMK Nomor 47 Tahun 2024 menegaskan bahwa setiap pihak dilarang melakukan kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban informasi pajak—sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 terkait akses informasi keuangan untuk perpajakan yang mengatur program Automatic Exchange of Information (AEoI).
Kendati demikian, Suryo menekankan bahwa pertukaran data untuk kepentingan perpajakan yang diatur dalam PMK Nomor 47 Tahun 2024 ini harus merupakan hasil kesepakatan antar-negara. Dengan demikian, Indonesia bisa memperoleh data nasabah dari negara mitra yang telah bersepakat, begitu juga sebaliknya.
“Ini betul-betul kesepakatan bersama di tingkat internasional terkait validitas data ini. Karena data ini sangat diperlukan ketika kita menegakan hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak di masing-masing otoritas,” imbuh Suryo.
Dalam catatan Pajak.com, Berikut adalah daftar lengkap yurisdiksi/negara partisipan yang telah bertukar atau melaporkan informasi perpajakan berdasarkan Pengumuman DJP Nomor PENG-2/PJ/2024:
- Afrika Selatan
- Albania
- Andorra
- Anguilla
- Antigua dan Barbuda
- Arab Saudi
- Argentina
- Aruba
- Australia
- Austria
- Azerbaijan
- Bahama
- Bahrain
- Barbados
- Belanda
- Belgia
- Belize
- Bermuda
- Brasil
- Brunei Darussalam
- Bulgaria
- Cile
- Curacao
- Denmark
- Dominika
- Ekuador
- Estonia
- Finlandia
- Georgia
- Ghana
- Gibraltar
- Greenland
- Grenada
- Guernsey
- Hong Kong
- Hungaria
- India
- Inggris Raya
- Irlandia
- Islandia
- Italia
- Jamaika
- Jepang
- Jerman
- Jersey
- Kaledonia Baru
- Kanada
- Kazakhstan
- Kenya
- Kepulauan Cayman
- Kepulauan Cook
- Kepulauan Faroe
- Kepulauan Marshall
- Kepulauan Turks dan Caicos
- Kepulauan Virgin Britania
- Kolombia
- Korea
- Kosta Rika
- Kroasia
- Kuwait
- Latvia
- Lebanon
- Liechtenstein
- Lituania
- Luksemburg
- Makau
- Maladewa
- Malaysia
- Malta
- Mauritius
- Meksiko
- Monako
- Montserrat
- Nauru
- Nigeria
- Niue
- Norwegia
- Oman
- Pakistan
- Prancis
- Peru
- Polandia
- Portugal
- Pulau Man
- Qatar
- Republik Ceko
- Republik Slovakia
- Rumania
- Rusia
- Saint Kitts dan Nevis
- Saint Lucia
- Saint Vincent dan Grenadines
- Samoa
- San Marino
- Selandia Baru
- Seychelles
- Singapura
- Sint Maarten
- Siprus
- Slovenia
- Spanyol
- Swedia
- Swiss
- Thailand
- Tiongkok
- Turki
- Ukraina
- Uni Emirat Arab
- Uruguay
- Vanuatu
- Yunani.
Sementara, yurisdiksi/negara tujuan pelaporan adalah sebagai berikut:
- Afrika Selatan
- Albania
- Andorra
- Arab Saudi
- Argentina
- Australia
- Austria
- Azerbaijan
- Barbados
- Belanda
- Belgia
- Brasil
- Cile
- Curacao
- Denmark
- Ekuador
- Estonia
- Finlandia
- Georgia
- Ghana
- Gibraltar
- Greenland
- Grenada
- Guernsey
- Hong Kong
- Hungaria
- India
- Inggris Raya
- Irlandia
- Islandia
- Italia
- Jamaika
- Jepang
- Jerman
- Jersey
- Kanada
- Kazakhstan
- Kenya
- Kepulauan Cook
- Kepulauan Faroe
- Kolombia
- Korea (Republik)
- Kroasia
- Latvia
- Liechtenstein
- Lituania
- Luksemburg
- Maladewa
- Malaysia
- Malta
- Mauritius
- Meksiko
- Monako
- Nigeria
- Norwegia
- Pakistan
- Panama
- Prancis
- Peru
- Polandia
- Portugal
- Pulau Man
- Republik Ceko
- Republik Slovakia
- Rusia
- Saint Kitts dan Nevis
- Saint Lucia
- San Marino
- Selandia Baru
- Seychelles
- Singapura
- Siprus
- Slovenia
- Spanyol
- Swedia
- Swiss
- Thailand
- Tiongkok
- Turki
- Uruguay
- Yunani.
Comments