in ,

PMK Baru! DJP Berwenang Intip Rekening Nasabah di Atas Rp 1 M

DJP Berwenang Intip Rekening
FOTO: KLI Kemenkeu

PMK Baru! DJP Berwenang Intip Rekening Nasabah di Atas Rp 1 M

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang untuk intip rekening Wajib Pajak dengan nominal Rp 1 miliar sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa terbitnya PMK baru ini merupakan penyesuaian kesepakatan global mengenai Automatic Exchange of Information (AEoI).

Sebagai informasi, PMK Nomor 47 Tahun 2024 adalah perubahan dari PMK Nomor 70 Tahun 2017 yang telah memberikan kewenangan bagi DJP untuk mendapatkan akses informasi keuangan dari lembaga mengenai rekening nasabah yang dimiliki orang pribadi paling sedikit Rp 200 juta.

“PMK Nomor 47 Tahun 2024 ini diharapkan bisa dipahami bagaimana konstelasi internasionalnya dari Automatic Exchange of Information. Supaya Indonesia bisa memperoleh manfaat dari sistem ini, berarti kita juga harus ikut di dalam kegiatan internasional mengenai pertukaran data dan kita mengatur pertukaran data dan akses pertukaran data itu melalui PMK baru ini,” jelas Suahasil dalam konferensi Pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kinerja dan Fakta (KiTa) Edisi Agustus 2024, di Kementerian Keuangan, dikutip Pajak.com(16/8).

Baca Juga  Saaih Halilintar Gagal Ikut PON 2024 Karena Tak Punya NPWP! Simak Risiko, Syarat, dan Cara Daftar NPWP

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen Pajak) Pajak Suryo Utomo juga memastikan, kewenangan yang diberikan kepada DJP dalam mengakses rekening nasabah ini bertujuan untuk memastikan validitas data sebagai landasan dari kegiatan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak.

“Lewat PMK (PMK Nomor 47 Tahun 2024) kita mencoba untuk mengatur dan menjaga validitas data yang akan kita dapat dipertukarkan, sehingga akan menjadi lebih valid secara kualitas dan ketepatannya. PMK ini juga mengatur bagaimana pihak perbankan dan lembaga untuk melakukan due diligence sebelum membuka rekening untuk nasabahnya. Sehingga apabila ada kesepakatan yang dilakukan untuk menghindarkan data dan informasi yang dipertukarkan, kami berhak untuk mengevaluasi,” ungkap Suryo.

PMK Nomor 47 Tahun 2024 menegaskan bahwa setiap pihak dilarang melakukan kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban informasi pajak—sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 terkait akses informasi keuangan untuk perpajakan yang mengatur program Automatic Exchange of Information (AEoI).

Kendati demikian, Suryo menekankan bahwa pertukaran data untuk kepentingan perpajakan yang diatur dalam PMK Nomor 47 Tahun 2024 ini harus merupakan hasil kesepakatan antar-negara. Dengan demikian, Indonesia bisa memperoleh data nasabah dari negara mitra yang telah bersepakat, begitu juga sebaliknya.

Baca Juga  Kurs Pajak 21 – 27 Agustus 2024

“Ini betul-betul kesepakatan bersama di tingkat internasional terkait validitas data ini. Karena data ini sangat diperlukan ketika kita menegakan hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak di masing-masing otoritas,” imbuh Suryo.

Dalam catatan Pajak.comBerikut adalah daftar lengkap yurisdiksi/negara partisipan yang telah bertukar atau melaporkan informasi perpajakan berdasarkan Pengumuman DJP Nomor PENG-2/PJ/2024:

  1. Afrika Selatan
  2. Albania
  3. Andorra
  4. Anguilla
  5. Antigua dan Barbuda
  6. Arab Saudi
  7. Argentina
  8. Aruba
  9. Australia
  10. Austria
  11. Azerbaijan
  12. Bahama
  13. Bahrain
  14. Barbados
  15. Belanda
  16. Belgia
  17. Belize
  18. Bermuda
  19. Brasil
  20. Brunei Darussalam
  21. Bulgaria
  22. Cile
  23. Curacao
  24. Denmark
  25. Dominika
  26. Ekuador
  27. Estonia
  28. Finlandia
  29. Georgia
  30. Ghana
  31. Gibraltar
  32. Greenland
  33. Grenada
  34. Guernsey
  35. Hong Kong
  36. Hungaria
  37. India
  38. Inggris Raya
  39. Irlandia
  40. Islandia
  41. Italia
  42. Jamaika
  43. Jepang
  44. Jerman
  45. Jersey
  46. Kaledonia Baru
  47. Kanada
  48. Kazakhstan
  49. Kenya
  50. Kepulauan Cayman
  51. Kepulauan Cook
  52. Kepulauan Faroe
  53. Kepulauan Marshall
  54. Kepulauan Turks dan Caicos
  55. Kepulauan Virgin Britania
  56. Kolombia
  57. Korea
  58. Kosta Rika
  59. Kroasia
  60. Kuwait
  61. Latvia
  62. Lebanon
  63. Liechtenstein
  64. Lituania
  65. Luksemburg
  66. Makau
  67. Maladewa
  68. Malaysia
  69. Malta
  70. Mauritius
  71. Meksiko
  72. Monako
  73. Montserrat
  74. Nauru
  75. Nigeria
  76. Niue
  77. Norwegia
  78. Oman
  79. Pakistan
  80. Prancis
  81. Peru
  82. Polandia
  83. Portugal
  84. Pulau Man
  85. Qatar
  86. Republik Ceko
  87. Republik Slovakia
  88. Rumania
  89. Rusia
  90. Saint Kitts dan Nevis
  91. Saint Lucia
  92. Saint Vincent dan Grenadines
  93. Samoa
  94. San Marino
  95. Selandia Baru
  96. Seychelles
  97. Singapura
  98. Sint Maarten
  99. Siprus
  100. Slovenia
  101. Spanyol
  102. Swedia
  103. Swiss
  104. Thailand
  105. Tiongkok
  106. Turki
  107. Ukraina
  108. Uni Emirat Arab
  109. Uruguay
  110. Vanuatu
  111. Yunani.
Baca Juga  Peran Sentral Konsultan Pajak Hindari Sengketa Pajak dalam Industri “Freight Forwarding”

Sementara, yurisdiksi/negara tujuan pelaporan adalah sebagai berikut:

  1. Afrika Selatan
  2. Albania
  3. Andorra
  4. Arab Saudi
  5. Argentina
  6. Australia
  7. Austria
  8. Azerbaijan
  9. Barbados
  10. Belanda
  11. Belgia
  12. Brasil
  13. Cile
  14. Curacao
  15. Denmark
  16. Ekuador
  17. Estonia
  18. Finlandia
  19. Georgia
  20. Ghana
  21. Gibraltar
  22. Greenland
  23. Grenada
  24. Guernsey
  25. Hong Kong
  26. Hungaria
  27. India
  28. Inggris Raya
  29. Irlandia
  30. Islandia
  31. Italia
  32. Jamaika
  33. Jepang
  34. Jerman
  35. Jersey
  36. Kanada
  37. Kazakhstan
  38. Kenya
  39. Kepulauan Cook
  40. Kepulauan Faroe
  41. Kolombia
  42. Korea (Republik)
  43. Kroasia
  44. Latvia
  45. Liechtenstein
  46. Lituania
  47. Luksemburg
  48. Maladewa
  49. Malaysia
  50. Malta
  51. Mauritius
  52. Meksiko
  53. Monako
  54. Nigeria
  55. Norwegia
  56. Pakistan
  57. Panama
  58. Prancis
  59. Peru
  60. Polandia
  61. Portugal
  62. Pulau Man
  63. Republik Ceko
  64. Republik Slovakia
  65. Rusia
  66. Saint Kitts dan Nevis
  67. Saint Lucia
  68. San Marino
  69. Selandia Baru
  70. Seychelles
  71. Singapura
  72. Siprus
  73. Slovenia
  74. Spanyol
  75. Swedia
  76. Swiss
  77. Thailand
  78. Tiongkok
  79. Turki
  80. Uruguay
  81. Yunani.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *