in ,

DJP Mulai Lakukan Penelitian SPT Tahunan, Cek Kebenaran Dokumen hingga Penghitungan Pajak

DJP Mulai Penelitian SPT Tahunan
FOTO: Aprilia Hariani/PAJAK.COM

DJP Mulai Lakukan Penelitian SPT Tahunan, Cek Kebenaran Dokumen hingga Penghitungan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerima 14,06 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan hingga 1 Mei 2025 pukul 07.59 WIB. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengungkapkan bahwa saat ini DJP sudah mulai melakukan penelitian terhadap SPT tahunan yang dilaporkan tersebut. Penelitian dilakukan untuk menilai kebenaran lampiran dokumen hingga penghitungan pajak.

“Terhadap SPT tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak akan dilakukan pengolahan yang meliputi penelitian dan perekaman SPT. DJP akan mulai melakukan penelitian atas pelaporan SPT tahunan dari Wajib Pajak untuk menilai kelengkapan pengisian SPT tahunan dan lampiran-lampirannya, termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan perhitungannya,” jelas Dwi kepada Pajak.com melalui pesan singkat, (14/5/25).

Sebagai informasi, proses penelitian SPT tahunan telah diatur dalam Pasal 1 Angka 30 Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Regulasi ini menegaskan bahwa proses penelitian dilakukan DJP untuk memastikan apakah SPT tahunan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak sudah benar, lengkap, dan jelas.

Baca Juga  Pembetulan SPT Tahunan Bisa Dilakukan Sepanjang Penuhi Persyaratan Ini

Secara teknis, penelitian SPT tahunan dilakukan oleh unit vertikal DJP, yaitu Kantor Wilayah (Kanwil) DJP maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dalam prosesnya, Kanwil/KPP akan menyandingkan isi SPT tahunan dengan data dan/atau informasi dari kementerian/lembaga (K/L) maupun otoritas negara lain.

Setelah proses penelitian, Kanwil/KPP dapat menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Dwi mengatakan, proses penelitian penerbitan SP2DK atas SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 masih didukung oleh aplikasi legacy saat ini (DJPOnline).

“Dalam sistem Coretax, penerbitan SP2DK tahun pajak 2025 tidak dilakukan secara otomatis, melainkan melalui proses manajemen kasus yang terintegrasi dan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku,” jelasnya.

Dwi menegaskan bahwa setiap langkah dalam proses penelitian SPT tahunan didukung oleh analisis berbasis data serta sistem, dan memerlukan pertimbangan dari petugas pajak yang berwenang. Hal ini untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *