Pajak.com, Jakarta – Masa tenggat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi maupun badan telah usai. Beberapa warganet X pun mulai mempertanyakan ketentuan pembetulan SPT tahunan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut bahwa pembetulan SPT tahunan bisa dilakukan sepanjang Wajib Pajak memenuhi persyaratan, utamanya belum ada penyampaian Surat Pemeriksaan Pajak.
“Hai, Kak. Apabila ingin melakukan SPT pembetulan, maka bisa disampaikan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan. Dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT tahunan harus disampaikan paling lama dua tahun sebelum kedaluwarsa penetapan,” jelas DJP dalam akun X resminya (@kring_pajak), dikutip Pajak.com, (7/5/25).
DJP menjelaskan, yang dimaksud dengan kedaluwarsa penetapan adalah jangka waktu lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.
“Sehingga, apabila sudah dilakukan pemeriksaan atau SPT rugi/LB [lebih bayar- disampaikan melebihi dua tahun kedaluwarsa penetapan yang dimaksud, maka tidak bisa melakukan pembetulan ya, Ka,” ujar DJP.
Secara lebih komprehensif, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menetapkan empat syarat yang harus dipenuhi Wajib Pajak dalam melakukan pembetulan SPT tahunan:
- Harus berdasarkan kemauan Wajib Pajak sendiri;
- DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan yang dimulai dengan penyampaian Surat Pemeriksaan;
- DJP belum menerbitkan surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka; dan
- Pernyataan tertulis dengan cara memberi tanda pada tempat yang tersedia dalam SPT tahunan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak membetulkan SPT tahunan
Prosedur Pembetulan SPT Tahunan
Berikut ini cara melakukan pembetulan SPT tahunan:
- Login djponline.pajak.go.id;
- Klik menu ‘e-Filing’ dan pilih menu ‘Buat SPT’;
- Pada menu ‘Status SPT’, isi pembetulan keberapa. Misalnya, pembetulan pertama, maka pilih angka ‘1’;
- Silakan lakukan perbaikan atau perubahan data yang diketahui keliru; dan
- Klik ‘Submit’.
Pada kesempatan yang berbeda, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti menyebut, prosedur pembetulan SPT tahunan melalui core tax baru bisa dilakukan pada tahun 2026. Pasalnya, seluruh data SPT tahunan telah dimigrasi ke core tax.
“Kalau pembuatannya [SPT] di sistem yang lama [DJPOnline], meskipun sudah terintegrasi, mekanisme pembetulannya tetap menggunakan sistem yang lama. Kalau data sudah ada di core tax, jika pelaporan dibuat di core tax, maka pembetulannya juga dilakukan di core tax,” jelas Dwi dalam acara ’Edukasi Core Tax bagi Wartawan’, pada (5/12/24).
Comments