in ,

Mendagri Resmikan Tiga Provinsi Baru di Papua

Mendagri Resmikan Tiga Provinsi Baru di Papua
FOTO : IST

Mendagri Resmikan Tiga Provinsi Baru di Papua

Pajak.com, Jakarta – Mendagri resmikan tiga provinsi baru di Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan. Peresmian DOB tiga Provinsi Papua ini dilakukan di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DKI Jakarta, (11/11). Peresmian ditandai dengan pemukulan tifa oleh Tito bersama Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo dan beberap pejabat lainnya.

“Saya Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri, atas nama Presiden Republik Indonesia dengan ini meresmikan Provinsi Papua Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022, Provinsi Papua Tengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022, dan Provinsi Papua Pegunungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022,” jelas Tito.

Pada momentum ini Tito juga melantik tiga orang penjabat (Pj) gubernur, yaitu Apolo Safanpo sebagai Pj. Gubernur Papua Selatan; Ribka Haluk sebagai Pj. Gubernur Papua Tengah; dan Nikolaus Kondomo sebagai Pj. Gubernur Papua Pegunungan.

Ketiga penjabat gubernur itu memiliki latar belakang akademisi dan pejabat pemerintahan. Apolo Safanpo merupakan Rektor Universitas Cenderawasih; Ribka Haluk adalah Kepala Dinas Sosial, Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, Pemerintah Provinsi Papua; sedangkan Nikolaus Kondomo adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Papua.

Baca Juga  Cara Membuat Sertifikat Tanah di BPN

Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 115 Tahun 2022 yang ditetapkan tanggal 10 November 2022. Sebagaimana tertuang dalam keppres ini, masing-masing Pj gubernur paling lama menjabat selama satu tahun, hingga terpilihnya kepala daerah definitif hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024.

“Saya berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Pejabat Gubernur Papua Selatan, sebagai Pejabat Gubernur Papua Tengah, sebagai Pejabat Gubernur Papua Pegunungan, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya dan berintegritas, serta berbakti kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Tito mendiktekan sumpah dan janji jabatan kepada para penjabat gubernur yang dilantik.

Rangkaian acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji jabatan serta fakta integritas oleh masing-masih pejabat gubernur  yang dilantik.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022, Provinsi Papua Selatan terdiri atas Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat. Ibu Kota Provinsi Papua Selatan adalah Kabupaten Merauke. Papua Selatan berbatasan dengan Kabupaten Nduga, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Pegunungan Bintangdi sebelah utara. Sedangkan sebelah timur berbatasan dengan Negara Papua Nugini, sebelah selatan berbatasan dengan Laut Arafura, serta sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Mimika dan Laut Aru.

Baca Juga  Jokowi Terbitkan Perpres Publisher Rights untuk Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Adapun Provinsi Papua Selatan memiliki kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut provinsi dengan tata cara penarikan garis batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, pembentukan Provinsi Papua Tengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022, terdiri dari Kabupaten Nabire, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai. Ibu Kota Provinsi Papua Tengah adalah Kabupaten Nabire. Provinsi Papua Tengah berbatasan dengan, wilayah utara Kabupaten Waropen, Kabupaten Mamberamo Raya, dan Teluk Cendrawasih. Sementara wilayah timur berbatasan dengan Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Nduga, Kabupaten Tolikara, dan Kabupaten Asmat. Kemudian wilayah selatan berbatasan Laut Aru dan wilayah barat berbatasan dengan Kabupaten Kaimana dan Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat.

Baca Juga  BUMI Investasikan 200 Juta Dollar AS untuk Penerapan ESG

Kemudian, Provinsi Papua Pegunungan termaktub dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022, wilayahnya terdiri dari Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kabupaten Nduga. Ibu kotanya adalah Kabupaten Jayawijaya. Batas wilayah Papua Pegunungan adalah Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Negara Papua Nugini, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Asmat, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak, dan Kabupaten Mimika.

Dengan diresmikannya tiga provinsi baru di Papua, maka kini Indonesia memiliki 37 provinsi.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *