Pajak.com, Jakarta – PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) berencana akan membangun pabrik pupuk baru di kawasan industri petrokimia, Teluk Bintuni, Papua Barat. Untuk mewujudkan pabrik itu, Pupuk Kaltim akan berinvestasi sebanyak 2,5 miliar dollar AS atau setara Rp 35,9 triliun hingga lima tahun ke depan. Pabrik baru itu rencananya akan memproduksi pupuk urea, amonia, dan metanol.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan, BKPM siap mendukung rencana PT Pupuk Indonesia dan anak usahanya tersebut.
“Khusus untuk di Papua, saya yang akan turun langsung karena ini menyangkut dengan kedaulatan negara. Jadi pupuk ini jangan dianggap main-main. Nilainya bukan hanya bisnis, tapi nilai pengabdian, nilai pemerataan. Nilainya adalah kebersamaan, apalagi kebutuhan pupuk nasional masih di atas kapasitas produksi nasional,” kata Bahlil melalui siaran pers Sabtu (17/4/2021).
Menyangkut mekanisme perizinan investasi, Bahlil berjanji bahwa BKPM akan membantu sepenuhnya PT Pupuk Kaltim dalam mengurus izin yang diperlukan, termasuk insentif fiskal berupa tax holiday dan tax allowance. Ia menekankan, pemerintah dan BUMN atau perusahaan harus kolaborasi untuk kemudahan perizinan demi terciptanya lapangan pekerjaan dan sumber pendapatan negara, serta pertumbuhan ekonomi nasional.
Menganggapi komitmen BKMP, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Bakir Pasaman pun menyampaikan apresiasinya atas dukungan pemerintah, khususnya BKPM atas bantuan yang diberikan selama ini. Bakir menyatakan siap menjalankan pengembangan kawasan di Papua Barat sebagai bagian dari upaya pengembangan perusahaan.
Comments