in ,

Kanwil DJP Jabar III Serahkan Tersangka TPPU ke Kejati

Tersangka TPPU
Foto: Dok. Kanwil DJP Jabar III

Kanwil DJP Jabar III Serahkan Tersangka TPPU ke Kejati

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III menyerahkan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Budi Suroso mengungkapkan, tersangka berinisial MS tersebut diduga telah melakukan TPPU dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan, yaitu menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (Faktur Pajak TBTS).

“Kami dari Kanwil DJP Jawa Barat III menyerahkan tersangka TPPU beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” kata Budi dikutip Pajak.com, Jumat (23/6).

Tujuan tersangka MS menerbitkan faktur pajak TBTS adalah untuk mengurangi pajak yang harus dibayar oleh dirinya sendiri atau pihak lain yang menggunakan faktur pajak tersebut. Faktur pajak TBTS adalah faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, sehingga tidak mencerminkan nilai jual atau nilai beli barang atau jasa yang sebenarnya.

Baca Juga  Ketentuan dan Contoh Penghitungan Denda Sanksi Administrasi Kepabeanan  

Artinya, dengan menggunakan faktur pajak TBTS, MS dapat mengklaim pengurangan pajak masukan atau menambahkan pajak keluaran yang tidak seharusnya. Hal ini dapat merugikan pendapatan negara dan menimbulkan ketidakadilan bagi Wajib Pajak lain yang patuh.

Budi menjelaskan, tersangka MS telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara melalui PT MUS dan PT CAM dengan total sekitar Rp 51,4 miliar. Pertama, melalui PT MUS dalam kurun waktu Maret 2018 hingga Juni 2018 sekurang-kurangnya sebesar Rp 21,2 miliar. Kedua, melalui PT CAM dalam kurun waktu Mei 2019 sampai dengan Agustus 2020 sekurang-kurangnya sebesar Rp 30,2 miliar.

Untuk itu, Kanwil DJP Jawa Barat III juga menyertakan sejumlah bukti ke Kejari seperti faktur pajak TBTS yang diterbitkan oleh PT MUS dan PT CAM, buku pembantu faktur pajak masukan dan keluaran PT MUS dan PT CAM, dan buku besar PT MUS dan PT CAM. Atas tindak pidana perpajakan tersebut, lanjut Budi, tersangka telah divonis bersalah melalui Putusan Pengadilan Negeri Depok pada tahun 2020 dan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Tahun 2021.

Baca Juga  Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak dalam Rangka Impor

“Penyerahan tersangka dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, mengingat selama ini tersangka dalam status terpidana yang sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan tersebut,” imbuh Budi.

Budi mengemukakan, tersangka MS diduga memperoleh penghasilan atau keuntungan yang kemudian disamarkan perolehan penghasilannya, dengan melakukan pembelian aktiva sehingga terindikasi terjadinya TPPU.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, diduga telah melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar.

Budi berharap agar penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek jera kepada Wajib Pajak, sekaligus sebagai bentuk keadilan terhadap Wajib Pajak yang sudah patuh.

Baca Juga  SPT Tahunan Badan: Ketentuan, Jenis Pajak, dan Tahapan Pengisian

“Ini merupakan wujud kerja sama yang baik antara penyidik Kanwil DJP Jawa Barat III dengan aparat penegak hukum, Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sehingga kita berhasil menangani tindak pidana,” pungkasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *