in ,

Faktur Pajak, Cermin Kepercayaan

FOTO : IST

Setiap kali kita berbelanja di toko modern, marketplace, atau membeli kebutuhan usaha, ada satu komponen kecil yang sering terlewat dari perhatian: PPN 11%. Pajak ini sebenarnya bukan beban penjual, melainkan tanggungan konsumen akhir. Baik tercantum secara jelas dalam faktur penjualan maupun sudah termasuk dalam harga barang atau jasa.

PPN adalah wujud partisipasi setiap konsumen untuk berkontribusi pada kas negara yang digunakan membiayai pembangunan, pendidikan, dan layanan publik.

Namun, kepercayaan itu bisa retak ketika Faktur Pajak (dokumen resmi pungutan Pajak Pertambahan Nilai) tidak digunakan sebagaimana mestinya. Di tangan yang salah, dokumen ini bisa berubah dari alat transparansi menjadi sarana penyimpangan.

Janji Fiskal yang Dikhianati

Faktur Pajak adalah bukti bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) telah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari konsumennya. Dengan mandat itu, PKP memegang tanggung jawab besar yaitu menyetorkan pungutan tersebut ke kas negara. Tapi ternyata, tanggung jawab itu sering diabaikan.

Skala masalah ini terbukti signifikan. Data menunjukkan adanya potensi kerugian negara yang besar, mulai dari kasus penyelewengan PPN yang mencapai Rp13 Miliar (Kontan) hingga pengungkapan kerugian hingga Rp29 Miliar dalam satu kasus (Hukum Online). Bahkan kasus dalam skala ratusan juta, seperti pengusaha di Yogyakarta yang tidak menyetorkan Rp520 Juta, tetap berujung pada proses hukum yang serius (Kompas.id).

Semua ini memperlihatkan satu kenyataan yaitu ada kebocoran besar dalam rantai penerimaan negara yang berasal dari PPN, pajak konsumsi yang seharusnya paling mudah dikumpulkan.

Masalahnya bukan hanya pada uang yang hilang, tetapi pada rusaknya kepercayaan fiskal. Masyarakat membayar pajak karena percaya bahwa sistem bekerja.

Ketika dana itu berhenti di tangan pemungutnya, seluruh rantai kepercayaan terancam runtuh.

Langkah Preventif yang Tegas dan Adil

Menjawab tantangan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan PER-19/PJ/2025, aturan baru yang memberi wewenang menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak bagi PKP yang tidak patuh.

Langkah ini bukan hukuman spontan. Ia adalah strategi “early warning untuk mencegah pelanggaran yang lebih dalam.

Bayangkan sebuah perusahaan yang selama tiga bulan berturut-turut tidak melaporkan SPT Masa PPN. Sistem akan mendeteksi ketidakpatuhan itu.

Jika tetap diabaikan, akses e-Faktur perusahaan akan diblokir. Konsekuensinya langsung terasa.

Tanpa e-Faktur, perusahaan tidak dapat menerbitkan dokumen pungutan PPN yang sah. Pembeli atau rekanan pun enggan bertransaksi karena mereka tidak bisa mengkreditkan Pajak Masukan. Inilah bentuk sanksi administratif yang efektif.

Bukan hanya menegur, tetapi membuat pelaku sadar bahwa kepatuhan pajak adalah bagian dari kelangsungan bisnis itu sendiri.

Kriteria penonaktifan akses e-Faktur tidak dibuat sembarangan. Ia mencakup PKP yang tidak menyampaikan SPT Masa PPN tiga bulan berturut-turut atau enam bulan dalam satu tahun pajak, tidak melaporkan SPT Tahunan, tidak melakukan atau melaporkan pemotongan atau pemungutan pajak selama 3 bulan berturut-turut.

Selain itu jika wajib pajak memiliki tunggakan pajak minimal sebesar Rp250 juta bagi yang terdaftar di KPP Pratama atau Rp1 miliar bagi yang terdaftar di luar KPP Pratama, termasuk dalam kriteria penonaktifan akses e-Faktur.

Semua indikator itu adalah “sinyal bahaya. DJP tidak menunggu sampai pelanggaran berubah menjadi tindak pidana.

Dengan menonaktifkan akses sejak awal, otoritas pajak memutus potensi kerugian yang lebih besar, sekaligus memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk memperbaiki diri.

Pendekatan ini menandai perubahan paradigma, dari penindakan di hilir menjadi pencegahan di hulu.

Dampak dan Ruang Perbaikan

Penyalahgunaan Faktur Pajak bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak keadilan bisnis. PKP yang taat menyetor pajak menanggung beban kepatuhan yang nyata, sementara mereka yang tidak melakukannya memperoleh margin keuntungan yang tidak seharusnya. Akibatnya, tercipta arena persaingan yang timpang dan tidak sehat.

Dampak lebih jauh terasa pada sisi psikologis publik. Ketika masyarakat mendengar bahwa pajak yang mereka bayarkan tidak sampai ke kas negara, kepercayaan terhadap sistem perpajakan bisa melemah. Padahal, kepercayaan itulah yang menjadi fondasi utama keberhasilan reformasi pajak.

Oleh karena itu diharapkan setelah berlakunya PER-19/PJ/2025, wajib pajak bisa mendapatkan hak dan kewajiban pajaknya. Sesuai dengan Piagam Pajak yang baru diperkenalkan oleh DJP.

Meski kebijakan ini tegas, ia tidak buta terhadap realitas lapangan. Banyak pelaku usaha kecil yang belum sepenuhnya memahami kewajiban administrasi perpajakan. Keterlambatan pelaporan SPT atau kesalahan input data kadang terjadi bukan karena niat menghindar, melainkan karena keterbatasan sumber daya dan pengetahuan.

Untuk itu, DJP tetap memberikan ruang klarifikasi. PKP yang belum menyetorkan atau belum melaporkan pajak selama masa yang belum daluarsa masih dapat memperbaikinya.

Proses ini memastikan bahwa sanksi diterapkan secara proporsional. Tegas bagi yang sengaja melanggar, tapi adil bagi yang lalai. Keseimbangan ini penting agar penegakan hukum tidak menakuti pelaku usaha.

Kepatuhan yang tumbuh dari pemahaman akan lebih kuat daripada kepatuhan yang lahir dari rasa takut.

Menjaga Kesadaran, Menjaga Kepercayaan

Kebijakan penonaktifan e-Faktur hanyalah satu langkah dalam ekosistem yang lebih luas. Pemerintah tetap perlu mengimbangi penegakan dengan edukasi. Pelaku usaha perlu memahami bahwa PPN bukan uang perusahaan, melainkan dana titipan dari masyarakat yang harus dikembalikan ke negara.

Di sisi lain, DJP dapat memanfaatkan data dari PKP yang aksesnya dinonaktifkan untuk membangun sistem pengawasan berbasis risiko. Siapa yang lalai bisa dibina, siapa yang menipu bisa ditindak. Dengan begitu, pendekatan fiskal menjadi lebih cerdas, terukur, dan manusiawi.

Bagi banyak pelaku usaha, PPN mungkin tampak seperti kewajiban administratif belaka. Namun sesungguhnya, PPN adalah amanah publik.

Uang yang dibayarkan konsumen bukan milik pengusaha, melainkan titipan yang harus disampaikan kembali kepada negara. Ketika titipan itu dijaga dan disetorkan dengan benar, kepercayaan fiskal tetap terpelihara.

Sebaliknya, ketika kewajiban PPN diabaikan, yang rusak bukan sekadar laporan pajak, melainkan fondasi kepercayaan antara masyarakat dan negara. Di titik itu, setiap penundaan atau manipulasi berarti memutus rantai gotong royong yang menopang pembangunan.

Kesadaran pajak sejatinya tumbuh bukan karena takut sanksi, tetapi karena memahami peran kita dalam menjaga keberlangsungan sistem yang menopang kehidupan bersama.

Setiap Faktur Pajak yang diterbitkan dan disetorkan dengan benar adalah bentuk nyata integritas pelaku usaha. Dari situlah negara bisa terus membangun sekolah, rumah sakit, dan infrastruktur publik.

Pada akhirnya, sadar pajak bukan hanya soal kepatuhan fiskal, melainkan soal menjaga kejujuran yang menjadi dasar berdirinya bangsa ini.

*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *