in ,

Nunggak Pajak, 120 Rekening Wajib Pajak Diblokir

120 rekening
FOTO: IST

Nunggak Pajak, 120 Rekening Wajib Pajak Diblokir

Pajak.com, Jawa Tengah – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II (Kanwil DJP Jateng II melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) unit vertikal melakukan upaya penegakan hukum berupa pemblokiran rekening massal. Pemblokiran sejumlah bank nasional dan internasional wilayah Jabodetabek ini dilakukan terhadap 120 rekening penunggak pajak dengan total nilai tunggakan sebesar Rp 262 miliar.

Pemblokiran harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada lembaga jasa keuangan merupakan langkah awal bagi JSPN sebelum melakukan tindakan penyitaan harta kekayaan penanggung pajak yang disimpan pada lembaga jasa keuangan sektor perbankan, lembaga jasa keuangan sektor perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain. Langkah ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 Pasal 23 ayat (4) huruf c dan huruf d.

Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Jawa Tengah II Nuk Windrawati menyampaikan, sebelum pemblokiran telah dilakukan serangkaian penagihan aktif berupa penyampaian Surat Teguran dan Surat Paksa, namun Wajib Pajak tak kunjung melunasi utang pajaknya. Ia berharap, pemblokiran ini menjadi deterrent effect untuk Wajib Pajak, sehingga kepatuhan pajaknya meningkat.

“Terdapat Rp 262 miliar utang pajak dari 116 penunggak pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II. Selain penagihan aktif, kami sudah melakukan tindakan persuasif, namun Wajib Pajak tidak memiliki iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya, sehingga kami melakukan permintaan pemblokiran sebagai langkah awal sebelum dilakukannya penyitaan,” ungkap Nuk dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (10/3).

Ia menegaskan bahwa petugas pajak memiliki kewenangan untuk meminta bank memblokir rekening nasabahnya. Kewenangan itu telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 j.o Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Pajak.

Baca Juga  Pemblokiran Rekening dalam Penagihan Pajak

“Apabila penanggung pajak membayar atau melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menggunakan harta kekayaan penanggung pajak yang telah diblokir sesuai dengan tanggung jawabnya, maka pemblokirannya dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 PMK Nomor 61 Tahun 2023,” pungkas Nuk.

Ia menegaskan bahwa pemblokiran ini dilakukan sebagai upaya percepatan pencairan piutang pajak dalam rangka mengamankan penerimaan pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

Sebagai informasi, teknis pemblokiran DJP dimulai dengan bersinergi bersama lembaga jasa keuangan, yaitu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang kemudian diturunkan kepada pihak terkait.

Merujuk pada Pasal 28 PMK Nomor 189 Tahun 2020, permintaan pemblokiran dilakukan secara tertulis kepada lembaga jasa keuangan. Kemudian, permintaan pemblokiran diajukan sekaligus dengan permintaan atas seluruh nomor rekening keuangan penunggak pajak beserta saldo harta kekayaannya.

Berdasarkan permintaan tersebut, pihak lembaga jasa keuangan dan/atau entitas lain wajib melakukan pemblokiran sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan pajak. Pemblokiran dilakukan secara seketika setelah permintaan pemblokiran diterima.

Sementara itu, pemberitahuan seluruh nomor rekening keuangan dan saldo harta kekayaan Wajib Pajak dilakukan paling lama 1 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pemberitahuan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *