in ,

Daftar Sasaran Analisis untuk Pengawasan Pajak

Daftar Sasaran Analisis
FOTO: IST

Daftar Sasaran Analisis untuk Pengawasan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membentuk Komite Kepatuhan di setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Salah satu tugas komite ini adalah menyusun Daftar Prioritas Pengawasan (DPP). Namun, dalam menyusun DPP, Komite Kepatuhan KPP perlu memerhatikan beberapa variabel, diantaranya Daftar Sasaran Analisis (DSA) dari Kantor Wilayah (Kanwil) DJP dan Kantor Pusat DJP. Apa itu DSA? Pajak.com akan menguliknya berdasarkan regulasi yang berlaku.

Apa itu DSA? 

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Pajak, daftar Wajib Pajak yang akan dilakukan analisis data perpajakan pada tahun berjalan.

Dengan demikian, DSA merupakan kegiatan analisis untuk mengidentifikasi modus ketidakpatuhan yang muncul serta estimasi potensi kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi dan kemudian menentukan rekomendasi tindak lanjut untuk mendukung pelaksanaan pengawasan. DSA disusun sebagai salah satu dasar untuk menentukan DPP.

Baca Juga  Pendaftaran SSCASN Wajib Gunakan e-Meterai, Berikut Cara Beli dan Membubuhkannya

Sebagai informasi, sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, DPP merupakan daftar Wajib Pajak yang akan dilakukan penelitian kepatuhan material oleh KPP pada tahun berjalan. Adapun kepatuhan material adalah kepatuhan terhadap Wajib Pajak atas pelaporan dan pembayaran pajak.

Wajib Pajak yang masuk prioritas penggalian potensi yang akan dilakukan pengawasan dalam DPP ditentukan berdasarkan Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3).

Apa saja jenis DSA? 

Penyusunan DSA ini terbagi menjadi dua, yaitu penyusunan DSA dari Kantor Pusat DJP dan Kanwil DJP. Selengkapnya sebagai berikut:

Pertama, DSA Kantor Pusat DJP disusun berdasarkan fokus analisis data perpajakan. Terdapat sejumlah sektor yang menjadi fokus pelaksanaan analisis data perpajakan, antara lain sektor industri, perdagangan dan ekonomi digital, jasa, sumber daya alam, belanja pemerintah, dan/atau sektor lainnya.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Bentuk Tim Gerebek Pajak

DSA Kantor Pusat DJP harus disusun sesuai contoh formulir dalam Lampiran huruf I SE-05/PJ/2022. Berdasarkan lampiran itu, DSA berupa suatu tabel yang memuat nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), masa/tahun pajak yang menjadi sasaran analisis data perpajakan, seksi, analisis pajak, nilai data, dan nilai estimasi potensi.

Penyusunan DSA Kantor Pusat DJP untuk tahun berjalan diselesaikan paling lama pada 15 Januari tahun berjalan. Penyusunan DSA Kantor Pusat DJP itu dilakukan dengan membahasnya bersama dalam Komite Kepatuhan.

Kedua, DSA Kanwil DJP disusun berdasarkan strategi pengamanan penerimaan dan pengawasan Kanwil DJP. Penyusunan DSA Kanwil DJP dilakukan dengan membahasnya bersama dalam Komite Kepatuhan Kanwil DJP. Kemudian, DSA Kanwil DJP harus disusun sesuai contoh formulir dalam Lampiran huruf M SE-05/PJ/2022.

Baca Juga  Syarat Mengajukan Surat Keterangan Sengketa Pajak

Penyusunan DSA Kanwil DJP untuk tahun berjalan perlu diselesaikan paling lama pada 31 Januari tahun berjalan.

Selain DSA, variabel yang perlu diperhatikan Komite Kepatuhan KPP dalam menyusun DPP, antara lain Wajib Pajak high wealth individuals (HWI) dan Wajib Pajak perusahaan grup, Wajib Pajak yang memiliki risiko penghindaran pajak melalui transaksi transfer pricing, dan sebagainya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *