Pemerintah Sederhanakan Tarif Bea Masuk Barang Kiriman Tas, Sepatu Hingga Kosmetik
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah resmi menyederhanakan aturan bea masuk barang kiriman melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 5 Maret 2025. Aturan ini mengubah skema tarif bea masuk untuk berbagai barang kiriman, termasuk tas, sepatu, dan kosmetik, serta memberikan kemudahan bagi jemaah haji dan penerima hadiah perlombaan internasional.
Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto, aturan baru ini bertujuan untuk menyempurnakan regulasi sebelumnya serta menyederhanakan pungutan fiskal atas impor barang kiriman. “Kami berharap penerbitan aturan baru terkait barang kiriman ini dapat menjawab pertanyaan dari masyarakat mengenai regulasi barang kiriman asal impor dan ekspor,” ujar Nirwala dalam konferensi pers, dikutip Pajak.com pada Rabu (26/2/2025).
Salah satu perubahan utama dalam aturan ini adalah pendefinisian ulang barang kiriman yang dibedakan menjadi barang hasil perdagangan dan barang kiriman pribadi. Barang hasil perdagangan merupakan barang dari transaksi jual beli antara penjual dan pembeli, sedangkan barang kiriman pribadi adalah barang yang dikirim kepada penerima selain badan usaha.
Selain itu, pemerintah mengatur ulang jangka waktu penyampaian consignment note (CN) yang maksimal satu hari setelah kedatangan barang, kecuali jika penyelenggara pos perlu melakukan konfirmasi kepada pengirim atau penerima.
Aturan baru juga membedakan skema penilaian bea masuk berdasarkan jenis penerima barang. Untuk badan usaha, digunakan skema self-assessment, yang berarti mereka wajib menghitung sendiri bea masuk yang harus dibayarkan dan akan dikenakan sanksi denda jika terjadi selisih pembayaran. Sementara itu, untuk penerima barang perseorangan, digunakan skema official assessment, di mana nilai bea masuk ditetapkan langsung oleh petugas Bea Cukai tanpa konsekuensi denda.
Terdapat pula perubahan aturan terkait bea masuk tambahan (BMT) bagi barang kiriman impor. Barang kiriman dengan nilai Free on Board (FOB) 3 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 1.500 dolar AS dikecualikan dari BMT, termasuk barang kiriman untuk jemaah haji serta hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional.
Selain itu, tarif bea masuk barang kiriman untuk nonkomoditas tertentu juga mengalami perubahan. Barang dengan nilai FOB 3 dolar AS hingga 1.500 dolar AS akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen, tetapi dibebaskan dari BMT dan PPh, sedangkan tarif PPN tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Untuk komoditas tertentu, pemerintah menyederhanakan tarif bea masuk yang sebelumnya terbagi dalam delapan kelompok menjadi hanya tiga kelompok. Tarif 0 persen dikenakan pada buku ilmu pengetahuan, 15 persen untuk jam tangan, kosmetik, serta besi/baja, dan 25 persen untuk tas, produk tekstil, alas kaki, serta sepeda. Barang-barang dalam tiga kelompok ini dikecualikan dari BMT, tetapi tetap dikenakan PPN, sedangkan PPh dikenakan tarif 5 persen. Khusus buku ilmu pengetahuan, sesuai ketentuan perpajakan, dapat diberikan pembebasan PPN dan pengecualian PPh.
Regulasi baru ini juga memberikan kelonggaran bagi jemaah haji dalam hal pengiriman barang. Barang kiriman jemaah haji dibebaskan dari bea masuk, BMT, PPN, dan PPh, dengan batasan nilai pabean maksimal FOB 1.500 dolar AS per pengiriman dan hanya diperbolehkan melakukan dua kali pengiriman. Jika melebihi batas tersebut, maka barang akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen, tetapi tetap dikecualikan dari BMT dan PPh, sementara PPN mengikuti ketentuan yang berlaku.
Kemudahan serupa juga diberikan untuk barang kiriman berupa hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional. Hadiah seperti medali, trofi, lencana, serta barang sejenis lainnya akan mendapatkan pembebasan bea masuk, BMT, PPN, dan PPh, dengan batasan jumlah maksimal satu buah per kategori perlombaan atau penghargaan internasional. Namun, hadiah berupa kendaraan bermotor, barang kena cukai, dan hadiah dari undian atau perjudian tidak termasuk dalam relaksasi fiskal ini.
Pemerintah juga melakukan beberapa perubahan penting dalam aturan ekspor barang kiriman. Eksportir dan penyelenggara pos diwajibkan menyampaikan CN kepada Bea Cukai jika berat kotor barang di bawah 30 kilogram, sedangkan barang dengan berat di atas 30 kilogram harus menggunakan pemberitahuan ekspor barang.
Selain itu, aturan baru menyederhanakan konsolidasi ekspor barang kiriman dengan memperkenalkan dokumen pemberitahuan konsolidasi barang kiriman (PKBK). Perubahan lain mencakup kemudahan rekonsiliasi ekspor, penegasan pembebasan bea masuk atas barang re-impor, serta penyesuaian ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) ekspor barang kiriman.
Nirwala mengungkapkan bahwa melalui penerbitan PMK Nomor 4 Tahun 2025 ini, Bea Cukai terus berupaya melakukan perbaikan pelayanan dan memberikan kejelasan regulasi dalam impor dan ekspor barang kiriman dengan mendengarkan aspirasi dan melihat isu-isu yang pernah terjadi di masyarakat. “Kami berharap penerbitan aturan baru terkait barang kiriman ini dapat menjawab pertanyaan dari masyarakat mengenai regulasi barang kiriman asal impor dan ekspor,” pungkasnya.
Comments