in ,

Bea Cukai Beri Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Peralatan Konser Maroon 5

Bea Cukai Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Peralatan Konser Maroon 5
FOTO: IST

Bea Cukai Beri Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Peralatan Konser Maroon 5

Pajak.com, Jakarta – Konser Maroon 5, band pop rock asal Amerika Serikat (AS) sukses digelar di Jakarta International Stadium (JIS) pada Sabtu, 1 Februari 2025. Di balik kemegahan panggung dan tata cahaya spektakuler, ada peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk peralatan konser melalui mekanisme Admission Temporaire/Temporary Admission (ATA) Carnet.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menjelaskan bahwa, dengan adanya fasilitas ini, peralatan yang digunakan dalam konser Maroon 5 dapat masuk ke Indonesia tanpa dikenakan bea masuk dan pajak impor, selama barang tersebut kembali ke negara asalnya setelah acara selesai.

Baca Juga  Ada Fitur Buku Besar Wajib Pajak di “Core Tax”, Kanwil DJP Jatim III: Berfungsi Cegah Sengketa 

ATA Carnet adalah dokumen kepabeanan internasional yang diakui secara global sebagai pemberitahuan pabean dan mencakup jaminan yang berlaku di berbagai negara. Dokumen ini memberikan kemudahan bagi pelaku industri hiburan dan seni pertunjukan, termasuk penyelenggara konser musik internasional.

“Fasilitas ini memungkinkan impor dan ekspor barang sementara tanpa dikenakan bea masuk dan pajak impor dalam rangka kegiatan tertentu, termasuk konser musik internasional,” kata Budi dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com pada Sabtu (8/2/2025).

Hingga saat ini, ATA Carnet telah diterima di 78 negara dan sering dimanfaatkan dalam berbagai sektor, seperti pameran internasional, produksi film, arsitektur, olahraga, serta tur grup musik dunia. Dengan adanya mekanisme ini, peralatan konser yang dibawa dari luar negeri dapat masuk dan keluar Indonesia secara lebih efisien.

Baca Juga  GP Ansor Desak Pemerintah Bentuk BPN untuk Tambal Anggaran dan Optimalkan Pajak

Meskipun mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, peralatan konser Maroon 5 tetap harus melalui pemeriksaan ketat oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta. Proses ini dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian barang dengan dokumen ATA Carnet yang diajukan, melakukan pemeriksaan fisik guna memastikan barang yang masuk sesuai dengan data yang tercatat, serta menjamin kepatuhan prosedur ekspor ulang setelah konser selesai.

“Dengan adanya ATA Carnet, maka peralatan konser yang dibawa dari luar negeri dapat masuk dan keluar Indonesia secara lebih efisien,” tambah Budi.

Dukungan Bea Cukai terhadap konser Maroon 5 menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mempermudah penyelenggaraan acara internasional di Indonesia. Dengan mekanisme ATA Carnet, logistik acara menjadi lebih efisien dan tidak terbebani biaya bea masuk yang tinggi.

Baca Juga  Seimbangkan Kewajiban Pajak dan Ibadah Ramadan dalam Kalender Pajak Maret 2025

Lebih dari sekadar fasilitas pajak, kebijakan ini juga mendukung pertumbuhan sektor kreatif dan mendorong perekonomian lokal melalui peningkatan jumlah wisatawan yang datang untuk menonton konser. “Tentunya hal ini sangat mendukung pertumbuhan sektor kreatif serta mendorong perekonomian lokal melalui peningkatan kunjungan wisata,” ujar Budi.

Keberhasilan konser Maroon 5 dengan dukungan fasilitas ATA Carnet diharapkan semakin meningkatkan pemahaman masyarakat dan industri hiburan terhadap skema ini. Selain memudahkan penyelenggara acara, fasilitas ini juga berkontribusi dalam memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi utama bagi berbagai event internasional.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *