Produsen Ini Raih Fasilitas KITE Pembebasan dari Bea Cukai
Pajak.com, Jawa timur – PT Satoria Agro Industri, satu-satunya produsen Digestive-Resistant Maltodextrin (DRM) atau serat makanan dari pati jagung di Indonesia, mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai.
Perusahaan yang telah berdiri selama 10 tahun dan berlokasi di Jawa Timur ini secara simbolis menerima fasilitas KITE Pembebasan, pada (25/10).
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I Untung Basuki memberikan izin tersebut kepada Direktur PT Satoria Agro Industri Satria Alim dengan telah menuntaskan salah satu rangkaian persyaratan dan prosedur pengajuan fasilitas, yaitu pemaparan proses bisnis perusahaan.
“Izin ini kami berikan setelah pemaparan proses bisnis perusahaan sebagai salah satu rangkaian persyaratan dan prosedur. Melalui pemberian izin fasilitas KITE Pembebasan ini, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I mewujudkan komitmen dalam memberikan pelayanan secara optimal kepada pengguna jasa,” ujar Untung dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (1/11).
Ia menjelaskan bahwa fasilitas KITE Pembebasan ditujukan untuk mempermudah dan mempercepat akses barang dari luar negeri untuk industri, menurunkan biaya logistik, serta meningkatkan produksi dan keberdayasaingan industri.
“Fasilitas yang diberikan oleh pemerintah ini merupakan sebuah upaya untuk mendorong industri dalam negeri, memberikan lapangan kerja bagi masyarakat, serta mendorong perekonomian dalam negeri hingga sumber devisa bagi negara,” ujar Untung.
Sebagai informasi, manfaat fasilitas KITE Pembebasan bagi perusahaan, meliputi pembebasan bea masuk, serta tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas impor barang berupa bahan baku untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan diekspor.
Secara umum izin fasilitas KITE Pembebasan dapat diberikan Bea Cukai kepada badan usaha industri manufaktur yang berorientasi ekspor dan telah mempunyai Nomor Induk Perusahaan (NIPER), yaitu nomor identitas yang diberikan kepada Perusahaan untuk dapat memanfaatkan fasilitas KITE.
Untuk mendapatkan NIPER, badan usaha harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) atau Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai yang mengawasi lokasi pabrik atau tempat pengolahan berada. Perusahaan juga harus memenuhi syarat dan kriteria yang ditentukan dalam pemberian NIPER yang diatur dalam PER-04/BC/2014 (NIPER Pembebasan) dan PER-05/BC/2014 (NIPER Pengembalian).
Comments