in ,

Mulai 1 November! Simak Perubahan Masa Pendaftaran USKP Periode III 2024 

Pendaftaran USKP Periode III 2024 
FOTO: KP3SKP

Mulai 1 November! Simak Perubahan Masa Pendaftaran USKP Periode III 2024 

Pajak.com, Jakarta – Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) mengumumkan perubahan masa pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) periode III 2024. Bagi USKP tingkat A (peserta mengulang), pendaftaran dilakukan mulai 1 November 2024.

“Sehubungan dengan adanya proses perbaikan dan optimalisasi sistem aplikasi pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), bersama ini disampaikan bahwa proses pendaftaran USKP Periode III Tahun 2024 akan kembali dibuka dengan ketentuan sesuai pengumuman Nomor PENG-18/KP3SKP/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024…,” tulis KP3SKP dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com(1/11).

Perubahan Masa Pendaftaran USKP Periode III

Berikut perubahan yang dituangkan dalam Pengumuman Nomor PENG-19/Kp3skp/X/2024 tentang Perubahan Masa Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Tingkat A (Peserta Mengulang), Tingkat B (Peserta Baru), dan C (Peserta Baru) Periode III Tahun 2024:

1. Tingkat A (peserta mengulang)

Masa pendaftaran dimulai 1 November 2024 (pukul 08.00 WIB) – 3 November 2024 (pukul 17.00 WIB);

2. Tingkat B (peserta baru)

Masa pendaftaran dimulai 4 November 2024 (pukul 08.00 WIB) – 5 November 2024 (pukul 17.00 WIB); dan

Baca Juga  Pembinaan dan Pengawasan Konsultan Pajak Dialihkan

3. Tingkat C (peserta baru)

Masa pendaftaran dimulai tanggal 6 November 2024 (pukul 08.00 WIB) – 7 November 2024 (pukul 17.00 WIB).

Berkenaan dengan adanya gangguan pada jaringan dan sistem aplikasi selama proses pendaftaran pada tanggal 28 Oktober 2024, KP3SKP juga memberitahukan kepada peserta yang telah melakukan pendaftaran dapat memerhatikan hal ini:

  1. Bagi pendaftar yang telah berhasil/sukses melakukan pendaftaran dan telah mendapatkan nomor antrian pendaftaran, tidak perlu untuk melakukan pendaftaran kembali karena berkas pendaftaran telah diterima untuk dilakukan proses verifikasi; dan
  2. Bagi pendaftar yang belum menyelesaikan proses pendaftaran, dipersilahkan untuk melakukan proses pendaftaran kembali dari awal.

Tata Cara Pendaftaran USKP Periode III 2024 

Berikut ini tata cara pendaftaran USKP periode III 2024:

  1. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/;
  2. Peserta wajib mengunggah dokumen pemindaian berwarna asli, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah asli, sertifikat konsultan pajak, pas foto berlatar merah, dan surat pernyataan bermeterai;
  3. Salinan digital (softcopy) pas foto berwarna terbaru harus memenuhi ketentuan:
  • Berlatar belakang merah;
  • Berukuran 4×6; dan
  • Berpakaian rapi dan formal (menggunakan kemeja, jas atau blazer) menghadap lurus kedepan.
  • Pindaian berwarna Surat pernyataan peserta ujian terbaru bermeterai Rp 10.000. (meterai tempel atau e-meterai).

Pengumuman dan Biaya USKP Periode III 2024 

Pendaftar yang lolos verifikasi akan diumumkan melalui laman resmi serta akun pendaftar masing-masing. USKP tidak dipungut biaya, namun peserta diharapkan membawa botol minum sendiri karena panitia hanya menyediakan makanan ringan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *