Pendaftaran USKP Ditutup Sementara!
Pajak.com, Jakarta – Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan permohonan maaf atas kendala gangguan sistem pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) pada 28 Oktober 2024. Atas kendala tersebut, PPPK Kemenkeu resmi menutup sementara pendaftaran USKP.
“Kami memohon maaf atas kendala yang dihadapi pada pendaftaran USKP. Saat ini tim IT (information technology) Panitia Penyelenggara USKP sedang berupaya melakukan penanganan terkait kendala teknis tersebut. Saat ini pendaftaran ditutup sementara sehubungan dengan adanya perbaikan layanan dan optimalisasi sistem aplikasi pendaftran sampai dengan pemberitahuan berikutnya,” tulis PPPK Kemenkeu dalam Instagram resminya, dikutip Pajak.com, (28/10).
Adapun informasi selanjutnya akan disampaikan PPPK Kemenkeu melalui laman https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/.
Sebelumnya, merespons kendala ini Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi ke kepala PPPK Kemenkeu sebagai ketua Komite Pengarah Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
“Senin 28 Oktober 2024, surat permohonan konfirmasi gangguan resmi itu dikirimkan melalui e-mail. Bahkan pada pertemuan on-line dengan PPPK, keluhan tersebut sudah disampaikan secara langsung,” ungkap Vaudy dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (28/10).
Dalam surat resmi tersebut, anggota yang mendaftar melalui https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/ melaporkan berbagai kesulitan, termasuk pesan kesalahan yang tidak jelas dan ketidakmampuan untuk mengakses portal pendaftaran.
“Kami ingin memberikan informasi yang jelas kepada anggota agar mereka tidak merasa bingung dan dapat mengatasi situasi ini dengan baik,” ujar Vaudy.
Ia menekankan bahwa gangguan ini muncul pada waktu yang tidak tepat, mengingat pentingnya USKP bagi para konsultan pajak yang ingin meningkatkan kompetensi dan kredibilitasnya. Sertifikasi ini merupakan syarat penting bagi profesionalisme di bidang perpajakan.
“IKPI juga mengingatkan bahwa gangguan ini dapat memengaruhi kepercayaan anggota terhadap sistem dan prosedur yang ada. Oleh karena itu, mereka meminta pihak terkait untuk segera memberikan solusi dan informasi yang transparan,” tegas Vaudy.
Comments