in ,

Ikut Seleksi CPNS 2024? Simak Perbedaan Pengenaan Pajak PNS dan PPPK

Seleksi CPNS 2024
FOTO: IST

Ikut Seleksi CPNS 2024? Simak Perbedaan Pengenaan Pajak PNS dan PPPK

Pajak.com, Jakarta – Bagi Anda yang tengah mengikuti rangkaian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, penting juga untuk mengetahui aspek pemajakan bagi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Terlebih, keduanya memiliki pengenaan pajak yang berbeda. Seperti apa perbedaanya? Dengan merujuk beberapa regulasi, simak ulasan Pajak.com mengenai pebedaan pengenaan pajak PNS dan PPPK berikut ini.

Perbedaan Definisi PNS dan PPPK

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh pejabat pembina kepegawaian, sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.

Perbedaan Aspek Pajak PNS dan PPPK

Pengenaan PPh Pasal 21 bagi PNS

Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atas penghasilan berupa gaji dan tunjangan lain yang bersifat tetap dan teratur setiap bulan yang diterima PNS ditanggung pemerintah (DTP). Dengan kata lain, PNS dibebaskan dari PPh pasal 21. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2010.

  • Pengenaan PPh Pasal 21 bagi PPPK

Pengenaan PPh pasal 21 atas gaji dan tunjangan PPPK dikenakan sesuai dengan ketentuan UU PPh. Artinya, PPh Pasal 21 PPPK tidak DTP seperti yang berlaku pada PNS. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 31 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202 Tahun 2020.

Kendati demikian, pada Pasal 15 ayat (1) dan (2) PMK Nomor 168 Tahun 2023, penghitungan skema PPh Pasal 21 sama, yaitu menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang diatur sebagai berikut:

  • TER bulanan untuk ASN (PNS/PPPK) diterapkan untuk penghitungan PPh Pasal 21 per masa (Januari – November); dan
  • Sedangkan tarif Pasal 17 UU PPh digunakan untuk penghitungan PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir (Desember).
  • Pengenaan PPh atas Penghasilan berupa Honorarium PNS

Sesuai Pasal 4 PP Nomor 80 Tahun 2010, PNS yang mendapat penghasilan selain penghasilan tetap/teratur berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah (APBN)/(APBD), dikenakan PPh pasal 21 bersifat final dengan tarif:

  • Tarif 0 persen dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS golongan I dan II beserta pensiunannya;
  • Tarif 5 persen dari jumlah honorarium atau imbalan lain bagi PNS golongan III beserta pensiunannya; dan
  • Tarif 15 persen dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS golongan IV dan pensiunannya.
Baca Juga  Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Dibuka 1 Oktober! Berikut Formasi, Syarat, dan Cara Daftar
  • Pengenaan PPh atas Penghasilan berupa Honorarium PPPK 

Merujuk PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023, PPPK yang mendapat penghasilan selain penghasilan tetap/teratur berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun dikenakan PPh pasal 21 seperti mekanisme umum yang berlaku atas pegawai tetap.

Honorarium atau imbalan sejenis lainnya yang diterima PPPK akan masuk dalam total penghasilan bruto. Kemudian, untuk masa pajak selain masa pajak terakhir, total penghasilan bruto tersebut akan dikalikan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) bulanan.

  • Bukti Pemotongan (Bupot) Pajak PNS dan PPPK

– PNS

  • Bupot PPh Pasal 21 final/tidak final (Formulir 1721-B1) untuk setiap masa—selain masa pajak terakhir; dan
  • Bupot PPh Pasal 21 bagi PNS, atau anggota TNI/POLRI/pejabat negara/pensiunannya (Formulir 1721-A2) untuk masa pajak terakhir.

– PPPK 

  • Bupot PPh Pasal 21 final/tidak final (Formulir 1721-B1) untuk setiap masa—selain masa pajak terakhir; dan
  • Bupot PPh pasal 21 bagi pegawai tetap, penerima pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari tua berkala (Formulir 1721-A1) untuk masa pajak terakhir.
  • Perbedaan Perlakuan SPT berstatus Lebih Bayar PNS dan PPPK

– PNS

Dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak dan tidak dapat diajukan permohonan pengembalian pembayaran pajak, bagi PNS yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Menerima penghasilan hanya dari bendahara gaji instansi yang bersangkutan; dan
  • Kelebihan pembayaran pajak tersebut berasal dari perhitungan PPh terutang berdasarkan bukti pemotongan Pasal 21 (1721-A2).

– PPPK

  • PPPK bisa mengajukan permohonan pengembalian pajak apabila ditetapkan status SPT lebih bayar. Hal ini berlaku meskipun PPPK menggunakan formulir 1721-A1.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *