in ,

Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Dibuka 1 Oktober! Berikut Formasi, Syarat, dan Cara Daftar

Pendaftaran Seleksi PPPK 2024
FOTO: IST

Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Dibuka 1 Oktober! Berikut Formasi, Syarat, dan Cara Daftar

Pajak.com, Jakarta – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) resmi membuka pendaftaran seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 1 Oktober tahun 2024. Tahun ini BKN membutuhkan 1.031.554 formasi PPPK untuk ditempatkan dibeberapa instansi. Untuk itu, Pajak.com akan mengulas informasi lengkap mengenai formasi, syarat, hingga cara daftar seleksi PPPK 2024.

Prioritas Seleksi Pengadaan PPPK 2024 

Berikut ini golongan yang akan menjadi prioritas dalam seleksi PPPK 2024, yaitu:

  1. Pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023);
  2. Eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II);
  3. Tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN; dan
  4. Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.

Jadwal Lengkap Pendaftaran Seleksi Pengadaan PPPK 2024 

1. Jadwal seleksi pengadaan PPPK 2024 bagi pelamar prioritas, eks THK-II, dan tenaga non-ASN terdata dalam database BKN:

  • Pengumuman seleksi: 30 September – 19 Oktober 2024;
  • Pendaftaran seleksi: 1-20 Oktober 2024;
  • Seleksi administrasi: 1-29 Oktober 2024;
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 Oktober-1 November 2024;
  • Masa sanggah: 2-4 November 2024;
  • Jawab sanggah: 2-6 November 2024;
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 5-11 November 2024;
  • Penarikan data final: 12-14 November 2024;
  • Penjadwalan seleksi kompetensi: 15-25 November 2024;
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 26 November-1 Desember 2024;
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 2-19 Desember 2024;
  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 7-23 Desember 2024;
  • Pengumuman hasil kelulusan: 24-31 Desember 2024;
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 10-21 Desember 2024;
  • Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 13-28 Desember 2024;
  • Pengumuman hasil kelulusan: 24-31 Desember 2024;
  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK: 1-31 Januari 2025; dan
  • Usul penetapan NI PPPK: 1-28 Februari 2025.
Baca Juga  PLN Manfaatkan Limbah Operasional Kantor Bank Indonesia di NTT Jadi Bahan “Co-firing” PLTU Bolok

2. Jadwal seleksi PPPK 2024 untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.

  • Pengumuman seleksi: 1-30 November 2024;
  • Pendaftaran seleksi: 17 November-31 Desember 2024;
  • Seleksi administrasi: 16 Desember 2024-3 Februari 2025;
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4-18 Februari 2025;
  • Masa sanggah: 19-21 Februari 2025;
  • Jawab sanggah: 20-27 Februari 2025;
  • Pengumuman pasca-masa sanggah: 22-28 Februari 2025;
  • Penarikan data final: 1-7 Maret 2025;
  • Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret-8 April 2025;
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9-16 April 2025;
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April-16 Mei 2025;
  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April-21 Mei 2025;
  • Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025;
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April-17 Mei 2025;
  • Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April-22 Mei 2025;
  • Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025;
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025; dan
  • Usul penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025.
Baca Juga  Anggaran Pembangunan IKN Capai Rp 18,9 Triliun per Agustus 2024

Syarat Mendaftar Seleksi PPPK 2024

Mengutip Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, syarat mendaftar seleksi PPPK adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Usia minimal 18-35 tahun;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Tidak pernah mengalami hukuman penjara;
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya
    Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, atau abdi negara lainnya;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang dibuka;
  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan instansi yang bersangkutan;

Pendaftar PPPK 2024 juga wajib melampirkan beberapa dokumen, yaitu:

  1. Surat lamaran;
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
  3. Kartu Keluarga (KK);
  4. Ijazah;
  5. Transkrip nilai;
  6. Pas foto terbaru dengan background merah; dan
  7. Dokumen pelengkap sesuai kebutuhan masing-masing instansi.
Baca Juga  Bank Indonesia Turunkan Suku Bunga Acuan ke Level 6 Persen pada September 2024

Cara Mendaftar Seleksi PPPK 2024 

Berikut ini cara mendaftar selekesi PPPK 2024:

  1. Kunjungi situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negera (SSCASN) di https://sscasn.bkn.go.id/;
  2. Isi dengan lengkap informasi yang diminta, seperti alamat e-mail, nomor handphone, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KK;
  3. Pastikan data telah terisi dengan benar, kemudian klik ‘Lanjutkan’;
  4. Selanjutnya, klik ‘Proses Pendaftaran Akun’;
  5. Tunggu hingga muncul konfirmasi informasi;
  6. Login ke akun SSCASN yang telah terdaftar sebelumnya;
  7. Lengkapi rincian data pribadi dan unggah foto;
  8. Periksa kembali informasi yang telah disampaikan dan klik ‘Selanjutnya’;
  9. Pilih formasi dan pilih jenis seleksi;
  10. Pilih formasi berdasarkan lulusan atau tingkat pendidikan yang terbuka;
  11. Unggah dokumen;
  12. Laman SSCASN akan meminta pelamar untuk mengunggah beberapa dokumen yang diperlukan. Pastikan dokumen memiliki ukuran dan format yang sesuai dengan ketentuan; dan
  13. Cetak kartu pendaftaran.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *