Dapat Warisan Rumah? Ini Syarat dan Cara Urus SKB Waris Agar Bebas Pajak
Pajak.com, Jakarta – Proses administrasi pengurusan tanah atau bangunan warisan sering kali memerlukan kelengkapan dokumen perpajakan yang cukup detail, salah satunya adalah Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang diterima karena waris atau SKB waris. Wajib Pajak dapat mengajukan surat permohonan SKB PPh atas waris ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) tempat orang pribadi atau badan yang bersangkutan terdaftar atau bertempat tinggal. Lalu, apa itu SKB waris? Lalu, bagaimana syarat dan cara urus SKB waris agar bebas pajak?
Apa itu SKB Waris?
SKB waris merupakan surat keterangan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berfungsi agar pengalihan hak atas warisan tidak dikenakan pajak. Sejatinya, sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), warisan bukanlah objek pajak.
Namun, jika warisan masih tercatat atas nama pewarisnya, penerima warisan dapat dikenakan pajak. Artinya, dengan adanya SKB waris, ahli waris atas tanah atau bangunan dapat terbebas dari pengenaan PPh.
Ketentuan permohonan SKB Waris diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-8/PJ/2023 tentang Tata Cara Pengecualian Pembayaran PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Regulasi ini merupakan perubahan atas PER-30/PJ/2009.
KP2KP Sinjai mengungkapkan bahwa berdasarkan peraturan tersebut, Wajib Pajak dapat memperoleh fasilitas pembebasan PPh atas pengalihan hak tanah atau bangunan yang diterima melalui waris. Syarat utamanya adalah ahli waris wajib mengajukan permohonan SKB PPh dengan melampirkan Surat Pernyataan Pembagian Waris yang sah.
“Selain syarat tersebut, tanah dan atau bangunan yang menjadi objek warisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris, kecuali pewaris memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP),” kata Hikmah, petugas KP2KP Sinjai kepada kuasa Wajib Pajak yang tengah berkonsultasi mengenai SKB atas waris, dikutip Pajak.com, Senin (28/10).
Sebelumnya, kuasa Wajib Pajak ini mendatangi ruang TPT KP2KP Sinjai untuk mendapatkan panduan terkait permohonan SKB PPh waris setelah diminta melengkapi dokumen tersebut oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai syarat pengurusan balik nama sertifikat tanah. Dalam sesi konsultasi tersebut, pihak kuasa Wajib Pajak juga menanyakan estimasi waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan permohonan SKB PPh.
Hikmah menjelaskan bahwa permohonan akan diproses sekitar tiga hari kerja setelah persyaratan lengkap diterima. KP2KP Sinjai memastikan bahwa layanan konsultasi ini tidak dikenakan biaya. Apabila Wajib Pajak mengalami kendala dalam pengurusan SKB Waris atau memiliki pertanyaan tambahan, Hikmah dari KP2KP Sinjai mengimbau agar segera menghubungi KP2KP untuk panduan lebih lanjut.
“Apabila ingin memastikan status permohonan, Bapak bisa menghubungi layanan WhatsApp KP2KP Sinjai untuk konfirmasi,” imbuh Hikmah.
Apa Saja Fungsi dan Kegunaan SKB Waris?
SKB Waris berfungsi sebagai pengecualian PPh bagi ahli waris, yang memiliki dua kegunaan. Pertama, memungkinkan adanya pembebasan PPh atas pengalihan hak atas tanah dari warisan. Kedua, pembebasan PPh atas pengalihan hak bangunan atau rumah dari warisan.
Bagaimana Syarat dan Tata Cara Pengajuan SKB Waris?
Berdasarkan PER-8/PJ/2023, berikut syarat dan tata cara pengajuan SKB Waris:
A. Dokumen yang Diperlukan
Dalam pengajuan SKB Waris, ahli waris perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang akan diverifikasi oleh petugas KPP. Dokumen yang diperlukan terbagi dalam dua kategori, yakni dokumen utama dan dokumen khusus ahli waris. Berikut daftar lengkapnya:
Dokumen Utama:
- Formulir SKB dan Surat Pernyataan Waris
- Dokumen silsilah keluarga
- Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau NPWP penerima dan pewaris
- Surat pernyataan bahwa pewaris lainnya tidak keberatan
- Akta tanah dan SPPT PBB tahun terakhir
- Akta kematian atau dokumen serupa
Dokumen Khusus untuk Ahli Waris:
- Akta kematian pewaris
- KTP dan KK suami/istri ahli waris
- Surat nikah ahli waris
- KTP dan KK anak-anak ahli waris
- Akta kelahiran anak yang belum memiliki KTP
- Meterai senilai Rp 10.000
- KTP pihak RT dan RW
B. Prosedur Pengajuan SKB Waris
Untuk mendapatkan SKB Waris, ahli waris perlu mengikuti beberapa langkah sederhana sebagai berikut:
- Siapkan Dokumen: Lengkapi seluruh dokumen yang disyaratkan, termasuk formulir dan Surat Pernyataan Waris.
- Ajukan ke KPP Setempat: Permohonan dapat diajukan langsung di KPP setempat atau dikirim melalui pos/jasa kurir.
- Pemeriksaan dan Penerbitan SKB: Petugas KPP akan memeriksa kelengkapan dokumen. Setelah semua persyaratan terpenuhi, bukti penerimaan surat akan diberikan, dan SKB Waris akan diterbitkan dalam waktu tiga hari kerja.
Comments