DJP Ungkap 5 Modus Penipuan Baru yang Wajib Pajak Harus Waspada!
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ungkap lima modus penipuan terbaru yang saat ini tengah marak menargetkan Wajib Pajak. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan tidak mudah percaya pada berbagai tawaran atau permintaan yang mengatasnamakan DJP tanpa verifikasi.
Berikut adalah beberapa modus penipuan yang berhasil diidentifikasi oleh DJP:
1. Modus Melalui Aplikasi M-Pajak Palsu
Penipuan pertama yang patut diwaspadai adalah aplikasi M-Pajak palsu. Para penipu sering kali mengaku sebagai pegawai DJP dan meminta Wajib Pajak memverifikasi data melalui aplikasi M-Pajak palsu yang disebarkan melalui tautan mencurigakan.
“Penipu mengaku sebagai pegawai DJP dengan membawa nama ataupun jabatan untuk meminta Wajib Pajak memverifikasi data melalui Aplikasi M-Pajak Palsu pada tautan mencurigakan dan tidak tersambung dengan Google Play Store ataupun App Store,” terang DJP dalam akun sosial media Instagram resminya di @ditjenpajakri, dikutip pada Senin (28/10).
Masyarakat diminta untuk berhati-hati dan tidak mengakses tautan mencurigakan yang berpotensi membahayakan data pribadi mereka.
2. Modul Melalui File APK “Surat Tagihan Pajak” Palsu
Modus kedua yang muncul adalah penyebaran file berformat file Apk bernama “Surat Tagihan Pajak” dengan judul seperti “SPT Kurang Bayar” atau “SPT Lebih Bayar”. File ini mengandung virus yang dapat mencuri informasi pengguna.
DJP menegaskan bahwa penagihan pajak resmi dilakukan melalui produk hukum yang disampaikan langsung atau melalui surat pos, bukan melalui surat elektronik atau pesan. “DJP tidak pernah mengirim file.Apk,” tegas DJP.
3. Surat Elektronik Tagihan Pajak Palsu
Surat elektronik tagihan pajak yang mengatasnamakan DJP juga menjadi modus penipuan yang berbahaya. Dalam kasus ini, penipu mengirimkan surat elektronik palsu dengan domain tidak resmi dan meminta Wajin Pajak melakukan pembayaran atau memberikan data pribadi.
DJP menekankan bahwa segala bentuk komunikasi resmi DJP selalu menggunakan domain @pajak.go.id. Wajib Pajak diimbau untuk menghindari membuka surat elektronik yang mencurigakan, terutama jika surat elektronik tersebut berasal dari domain selain @pajak.go.id.
4. Tawaran Pengembalian Pajak Instan dari Nomor Tidak Dikenal
Penipu juga menggunakan modus pengembalian pajak instan dengan menghubungi Wajib Pajak melalui nomor telepon yang tidak dikenal. Mereka mengaku sebagai pegawai DJP dan menawarkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam waktu cepat.
DJP mengingatkan bahwa proses pengembalian kelebihan pajak selalu dilakukan melalui prosedur resmi dan memerlukan penelitian serta pemeriksaan formal. “Proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak tidak diberikan begitu saja,” jelas DJP.
5. Permintaan Biaya Layanan Pajak
Selain itu, penipu juga kerap meminta biaya layanan pajak dengan mengatasnamakan pegawai DJP. Padahal, DJP tidak pernah memungut biaya untuk layanan perpajakan resmi. DJP mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan bantuan pengurusan pajak dengan biaya tertentu. “Seluruh layanan perpajakan pada
Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun alias gratis,” tegas DJP.
Sebagai langkah pencegahan, DJP mengingatkan Wajib Pajak untuk tidak pernah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak bisa diverifikasi kebenarannya. Semua komunikasi resmi DJP selalu disampaikan melalui saluran resmi seperti surat resmi, surat elektronik dengan domain @pajak.go.id, atau aplikasi resmi.
“Jika #KawanPajak mendapati indikasi penipuan, segera laporkan melalui saluran resmi DJP, seperti Kring Pajak di 1500200 atau melalui kanal pengaduan di pajak.go.id,” tambah DJP.
Untuk keamanan lebih lanjut, Wajib Pajak juga diimbau untuk melakukan konfirmasi jika menerima pesan, telepon, atau surat elektronik yang mencurigakan melalui saluran komunikasi resmi Kantor Pajak, kanal pengaduan.pajak.go.id, atau datang langsung ke Kantor Pajak terdekat.
Comments