in ,

Penerimaan Pajak Neto Kanwil DJP Jaksel II Tembus Rp 55,22 Triliun per Oktober 2024

Penerimaan Pajak Neto Kanwil DJP Jaksel II
FOTO: IST

Penerimaan Pajak Neto Kanwil DJP Jaksel II Tembus Rp 55,22 Triliun per Oktober 2024

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jaksel II) berhasil menghimpun penerimaan pajak neto sebesar Rp 55,22 triliun hingga 31 Oktober 2024.

Adapun, angka ini mencapai 73,54 persen dari target yang telah ditetapkan. Dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, penerimaan pajak mengalami pertumbuhan sebesar 1,89 persen year on year (yoy).

“Penerimaan pajak sampai dengan 31 Oktober 2024 didominasi oleh sektor perdagangan dengan pertumbuhan bruto 13,59 persen (yoy) atau terealisasi penerimaan bruto sebesar Rp 21,90 triliun,” kata Kepala Kanwil DJP Jaksel II Neilmaldrin Noor dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Jumat (29/11).

Baca Juga  Opsen dan Prospek Piggyback Tax di Indonesia

Sub sektor perdagangan besar, kecuali mobil dan sepeda motor, memberikan kontribusi terbesar dengan realisasi penerimaan bruto mencapai Rp 14,02 triliun.

Dari sisi jenis pajak, Pajak Penghasilan (PPh) mendominasi dengan total penerimaan Rp 32,75 triliun, tumbuh positif sebesar 3,4 persen (yoy). Penerimaan dari Pajak Penambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tercatat sebesar Rp 22,31 triliun, meski mengalami kontraksi 0,67 persen (yoy). Sementara itu, pajak lainnya tumbuh signifikan sebesar 170,2 persen (yoy) dengan total penerimaan Rp 155,85 miliar.

Secara regional, penerimaan pajak DKI Jakarta secara keseluruhan mencapai Rp 1.072,37 triliun. Penerimaan ini terdiri dari PPh nonmigas sebesar Rp 568,74 triliun, PPh migas Rp 43,47 triliun, PPN sebesar Rp 434,09 triliun, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Lainnya sebesar Rp 16,07 triliun.

Baca Juga  Menteri Investasi Ungkap Alasan Insentif Pajak Jarang Dimanfaatkan Investor

Kinerja penerimaan pajak di DKI Jakarta secara keseluruhan mencapai 88,87 persen dari target yang telah ditetapkan. Namun, secara tahunan mengalami kontraksi sebesar 2,29 persen (yoy). Penurunan harga komoditas menjadi salah satu faktor utama yang mempengaruhi penurunan ini. Meski demikian, pertumbuhan positif pada PPN impor dan beberapa sektor utama memberikan harapan positif terhadap pemulihan ekonomi dan perpajakan di Jakarta.

Neilmaldrin mengapresiasi kontribusi para Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakan. Ia mengharapkan dukungan dan kontribusi seluruh stakeholder melalui pemenuhan kewajiban perpajakan untuk mendukung penerimaan pajak yang semakin baik.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *