in ,

5 “Tips” Agar Klaim Asuransi Tidak Ditolak

Tips Agar Klaim Asuransi Tidak Ditolak
FOTO: IST

5 “Tips” Agar Klaim Asuransi Tidak Ditolak

Pajak.com, Jakarta – Asuransi menjadi salah satu cara untuk mendapatkan jaminan proteksi atas kejadian tidak terduga yang dapat menimbulkan kerugian finansial. Misalnya, masalah kesehatan, pendidikan maupun kecelakaan. Namun, terkadang nasabah merasa kesulitan saat hendak mengajukan klaim asuransi mereka karena adanya perbedaan pemahaman mengenai jasa keuangan antara nasabah dan perusahaan asuransi. Berikut ini lima tips agar klaim asuransi tidak ditolak yang dihimpun Pajak.com dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 Pahami polis asuransi

Sebelum mengajukan klaim asuransi, pastikan klaim yang Anda ajukan benar-benar tercantum dalam polis asuransi. Menurut OJK, biasanya kegagalan melakukan klaim asuransi karena kesalahan memahami isi dari polis asuransi yang dimiliki. Untuk diketahui, hanya objek atau peristiwa yang tercantum dalam polis atau kontrak perjanjian asuransi yang bisa mendapatkan jaminan.

Baca Juga  Definisi dan Keuntungan Reksa Dana Penyertaan Terbatas

Jika peristiwa yang terjadi adalah yang dikecualikan atau tidak tercantum dalam manfaat polis, maka sudah pasti nasabah tidak dapat mengajukan klaim. Misalnya, polis asuransi kesehatan menjamin biaya tindakan operasi kecuali operasi plastik. Artinya, klaim atas biaya operasi plastik tidak akan mendapatkan ganti rugi dari perusahaan asuransi.

Status polis asuransi harus aktif

Untuk bisa mengajukan klaim, nasabah juga harus selalu membayar premi sesuai dengan ketentuan penyedia asuransi. Jika nasabah memiliki tunggakan premi maka tentu klaim asuransi akan ditolak karena status polis asuransi tidak aktif.

Pamahi batas masa tunggu asuransi

Sebelum bisa mengajukan klaim polis, biasanya pihak asuransi menetapkan masa tunggu. Masa tunggu adalah waktu tertentu yang harus dilalui sebelum pembayaran klaim dapat dilakukan. Untuk itu Sobat harus memastikan bahwa klaim dilakukan setelah nasabah melewati masa tunggu yang ditentukan oleh perusahaan asuransi.

Baca Juga  Wamenkeu: Hampir Semua Investor Eropa Tekankan Prinsip ESG dan Ekonomi Hijau 

Penuhi persyaratan klaim asuransi

Salah satu penyebab kegagalan mengajukan klaim asuransi antara lain juga karena nasabah tidak melengkapi  syarat dokumen yang telah ditentukan oleh perusahaan asuransi. Padahal berkas administrasi ini harus terpenuhi semuanya. Jika tidak, perusahaan asuransi akan menolak klaim pemegang polis.

Jangan melanggar prinsip niat baik

Di dunia asuransi, prinsip niat baik atau (utmost good faith) menjadi fondasi utama perjanjian asuransi. Untuk itu, jangan coba-coba melakukan pelanggaran terhadap prinsip niat baik tersebut. Nasabah yang melanggar prinsip ini bisa sangat fatal, yakni penolakan pembayaran klaim atau uang pertanggungan seperti tertulis dalam polis. Untuk itu, nasabah pemegang polis sebagai tertanggung harus mengungkapkan fakta-fakta material sejelas-jelasnya terkait objek yang diasuransikan agar tidak dianggap telah terjadi penyembunyian fakta.

Baca Juga  Pilihan Instrumen Investasi yang Diproyeksi Tangguh di Tengah Gejolak Ekonomi

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *