in ,

Pengertian dan Penggunaan Bank Garansi

Pengertian dan Penggunaan Bank Garansi
FOTO: IST

Pengertian dan Penggunaan Bank Garansi

Pajak.com, Jakarta – Lembaga perbankan memiliki fungsi untuk menyediakan kebutuhan para nasabahnya baik secara personal maupun bisnis. Salah satu kebutuhan tersebut bisa difasilitasi dengan adanya bank garansi. Layanan bank garansi merupakan salah satu fasilitas atau produk yang ditawarkan oleh setiap lembaga perbankan bagi nasabahnya yang bergerak di bidang bisnis.

Sesuai dengan namanya, bank garansi bersifat untuk memberi jaminan agar proses bisnis dapat berjalan sesuai rencana dengan perjanjian yang berlaku. Lantas, apa pengertian dan bagaimana penggunaan dari bank garansi? Dikutip dari cimbniaga.co.id, berikut ulasan lengkapnya.

Pengertian

Secara definisi, bank garansi merupakan sebuah jaminan tertulis yang diberikan bank kepada nasabahnya. Dalam hal ini, bank berperan sebagai pemberi jaminan, sedangkan nasabah merupakan pihak yang dijamin. Biasanya fasilitas jaminan yang diberikan meliputi letter of credit (L/C) untuk impor, L/C dalam negeri, serta shipping guarantee. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa bank garansi adalah agunan atau jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima agunan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya.

Dalam pelaksanaan fasilitas jaminan tersebut, umumnya melibatkan tiga pihak di dalamnya. Pertama merupakan pihak penjamin yang merupakan bank untuk menerbitkan jaminan kepada nasabahnya. Kedua adalah pihak terjamin yang merupakan nasabah. Pihak terjamin merupakan pihak yang mengajukan dan membuat permohonan terkait jaminan melalui bank. Ketiga merupakan penerima jaminan yang akan menerima jaminan dari pengajuan nasabah oleh bank. Penerima jaminan memiliki hak untuk menerima jaminan dalam bentuk ganti atas adanya wanprestasi berdasarkan kesepakatan yang sudah dibuat oleh pihak terjamin.

Baca Juga  15 K/L dan Pemda Raih Anugerah Layanan Investasi 2024

Contoh penggunaan 

Sebagai gambaran pemberian bank garansi, Anda punya rencana untuk membangun sebuah hotel dan mengundang beberapa kontraktor atau supplier dari dalam maupun luar negeri untuk ikut berpartisipasi. Dalam undangan tersebut, Anda juga menginformasikan adanya proses tender sebagai cara penunjukan calon kontraktor yang memenuhi syarat untuk merealisasikan rencana tersebut.

Dalam proses tender tersebut, Anda akan meminta kepada peserta untuk menyerahkan bid bond sebagai tanda jadi, sekaligus bentuk pernyataan bahwa pihak kontraktor tidak akan membatalkan perjanjian secara tiba-tiba setelah ditunjuk sebagai pemenang tender. Biasanya Anda sebagai pemilik proyek akan memberikan uang muka kepada pemenang tender untuk bisa mulai melaksanakan proyek tersebut. Selanjutnya, untuk mencegah hadirnya risiko akan kehilangan uang karena pemenang tender tidak menepati janji, Anda membutuhkan advance payment bond sebagai bukti kerja sama.

Setelah itu, Anda membutuhkan performance bond supaya Anda yakin bahwa proyek dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan baik dalam hal kualitas, waktu, dan spesifikasi yang sudah sesuai ketetapan dari perjanjian. Setelah proyek selesai, Anda memerlukan retention/maintenance bond sebelum serah terima dilakukan supaya Anda yakin bahwa pelaksana proyek akan melakukan kewajiban layanan purna jual berupa perbaikan-perbaikan dan pemeliharaan dalam jangka waktu tertentu. Dalam mendapatkan jaminan atau bond yang dibutuhkan dalam proses tersebut, nasabah perlu terlebih dahulu menginformasikan kebutuhan serta informasi aktivitas kepada pihak bank dalam memberikan bank garansi. Aktivitas tersebut dinamakan sebagai kegiatan pokok sebagai salah satu syarat untuk penerbitan jaminan.

Baca Juga  OJK Buka Suara Terkait Polemik Potong Gaji Pekerja untuk Program Pensiun Tambahan

Jenis kegiatan 

Selain itu, hadirnya bank garansi sebagai salah satu layanan perbankan merupakan bentuk keamanan dalam memberi jaminan atas berjalannya transaksi bagi nasabah yang menjalankan bisnis. Berikut adalah jenis kegiatan yang umum dilakukan untuk pengajuan bank garansi.

  • Pita cukai tembakau

Bank garansi umum diterbitkan untuk keperluan perdagangan ekspor dan impor yang melibatkan bea cukai, salah satunya adalah pita cukai tembakau. Untuk hal ini, perusahaan yang bergerak di pengolahan tembakau mengajukan bank garansi untuk diteruskan kepada kantor bea cukai sebagai bentuk penangguhan pembayaran pita cukai tembakau.

  • Penangguhan bea masuk

Di luar kebutuhan sebagai jaminan bisnis tertentu, bank garansi yang diajukan juga dilakukan untuk aktivitas penangguhan pembayaran. Untuk hal ini, jaminan ditujukan kepada kantor bea cukai yang diajukan oleh pemilik barang terkait pembayaran bea masuk barang ke dalam negeri pemilik.

  • Keterangan pemasukan barang

Dalam urusan industri ekspor impor, Anda sebagai pelaku bisnis perlu menginformasikan aktivitas perdagangan secara lengkap demi memenuhi syarat sekaligus pengajuan L/C. Oleh karena itu, bank garansi bisa digunakan sebagai jaminan pengeluaran barang impor yang pembayarannya belum dilakukan secara penuh oleh importir.

  • Tender dalam negeri
Baca Juga  OJK: Pertumbuhan Kredit Perbankan Capai 11,40 Persen jadi Rp 7.507 Triliun per Agustus 2024

Dalam kasus ini, bank garansi diberikan kepada pihak pemberi pekerjaan untuk kepentingan kontraktor yang akan mengikuti tender. Nantinya, bank garansi akan memberi jaminan bahwa pihak kontraktor yang memenangi tender harus bisa menyelesaikan kewajiban sesuai perjanjian yang sama-sama disepakati.

  • Tender luar negeri

Bank garansi juga bisa diajukan untuk kegiatan tender dari luar negeri. Untuk hal ini, jaminan ditujukan kepada kontraktor yang akan mengikuti tender pemborong dimana pemilik proyek merupakan pihak yang berasal dari luar negeri.

  • Pelaksanaan pekerjaan 

Sebagaimana yang dijelaskan pada kasus di atas, bank garansi bisa difungsikan sebagai jaminan pelaksanaan pekerjaan. Untuk hal ini, pemilik proyek mengajukan jaminan untuk kepentingan kontraktor dalam menjamin pekerjaan dapat berjalan sesuai dengan kesepakatan.

  • Uang muka pekerjaan

Untuk urusan pelaksanaan proyek, bank garansi bisa berfungsi sebagai pembayaran uang muka pekerjaan. Pemilik proyek terlebih dahulu perlu mengajukan bank garansi yang nantinya diteruskan kepada kontraktor pilihannya agar uang muka yang dijamin bisa digunakan untuk memulai pekerjaan proyek yang disepakati.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *