in ,

PPN dan GST Terlihat Sama Namun Berbeda

PPN dan GST Terlihat Sama Namun Berbeda
FOTO: IST

PPN dan GST Terlihat Sama Namun Berbeda

PPN dan GST terlihat sama namun berbeda. Banyak ahli yang berpendapat bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Goods and Services Tax (GST) adalah dua istilah yang memiliki arti sama sebagai pajak atas konsumsi barang atau jasa. PPN merupakan istilah yang hanya digunakan di Indonesia.

Sedangkan GST adalah istilah yang digunakan di luar negeri seperti India, Singapura, Australia, Selandia Baru, Hong Kong dan negara lainnya. PPN dan GST sama-sama tergolong sebagai pajak objektif dan tidak langsung. Walaupun terlihat sama namun ternyata ada beberapa hal yang membedakan antara PPN dan GST. Mari simak perbedaan tersebut.

Pertama, PPN dan GST memiliki tarif yang berbeda. Saat ini tarif PPN yang berlaku di Indonesia adalah tarif tunggal sebesar 11% yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sedangkan tarif tunggal GST yang ditetapkan di luar negeri misalnya Singapura sebesar 9%.

Baca Juga  Pajak Sepatu Impor Picu Somasi Ke Bea Cukai dan DHL

Kemudian tarif GST yang ditetapkan di India tidak menerapkan tarif tunggal tetapi tarif yang berbeda-beda untuk beberapa jenis barang sebesar 0,25%, 3%, 5%, 12%, 18%, dan 28% serta tarif yang berbeda-beda pula untuk beberapa jenis jasa sebesar 0% dan 5%.

Kedua, Objek Pajak PPN dan GST yang berbeda. Pasal 4 UU Pajak Pertambahan Nilai menjelaskan bahwa PPN di Indonesia dikenakan atas kegiatan penyerahan BKP dan JKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha, impor BKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, serta ekspor BKP, BKP tidak berwujud dan JKP oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Sedangkan GST di Singapura berdasarkan bagian III butir 8 GST, dikenakan atas kegiatan setiap penyerahan barang dan jasa yang dilakukan di Singapura oleh PKP sehubungan bisnis yang dijalankannya dan setiap impor barang.

Baca Juga  Daftar Surat dari DJP yang dapat Diajukan Permohonan Pembetulan

Kemudian di India berdasarkan Chapter III Butir 7 GST Law India, GST dikenakan atas kegiatan semua bentuk penyediaan barang atau jasa atau keduanya seperti penjualan, transfer, barter, pertukaran, lisensi, sewa, sewa atau pelepasan yang dibuat atau disetujui untuk dijadikan pertimbangan oleh seseorang dalam menjalankan atau memajukan bisnis, kegiatan yang ditentukan dalam schedule I, dibuat atau disetujui untuk dilakukan tanpa pertimbangan, dan kegiatan yang diperlakukan sebagai penyediaan barang atau penyediaan jasa sebagaimana dimaksud dalam schedule II.

Ketiga, pelaporan pajak PPN dan GST yang berbeda. Pasal 15A UU PPN menjelaskan bahwa pelaporan SPT massa disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya massa pajak. Sedangkan pelaporan GST Singapura disampaikan dalam jangka waktu satu bulan sejak akhir periode akuntansi yang ditentukan. Kemudian pelaporan GST di India terdiri dari beberapa formulir dan disampaikan dalam waktu yang berbeda-beda yaitu bulanan, triwulan, hingga tahunan.

Baca Juga  Belum Ada Aktivitas dan Transaksi, Wajib Pajak Tetap Harus Lapor SPT Badan?

Dari perbedaan-perbedaan di atas, dapat disimpulkan bahwa walaupun PPN dan GST merupakan dua hal yang sama dengan istilah yang berbeda, tetapi di dalamnya ada beberapa hal yang berbeda sesuai kebijakan masing-masing negara.

Di Indonesia tarif PPN mengalami perubahan dari yang awalnya 10% menjadi 11% dan rencananya di tahun 2025 menjadi 12%. Setiap kebijakan yang telah ditetapkan oleh negara tentunya telah disesuaikan dengan kebutuhan negaranya masing-masing. Seperti perubahan tarif PPN di Indonesia sebagai bentuk pemulihan APBN dan menyeimbangkan tarif PPN dengan negara-negara anggota G20 dan OECD.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *