in ,

Target Penerimaan Perpajakan 2023 Kembali Prapandemi

Penerimaan Perpajakan 2023 Kembali
FOTO: IST

Target Penerimaan Perpajakan 2023 Kembali Prapandemi

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimistis di tengah gejolak ekonomi global, pertumbuhan penerimaan perpajakan tahun 2023 diproyeksi mencapai 4,8 persen dibandingkan outlook tahun 2022 sebesar Rp 1.924,9 triliun, sehingga penerimaan perpajakan tahun depan ditetapkan menjadi Rp 2.016,9 triliun.

Peningkatan itu menunjukkan tren penerimaan perpajakan 2023 telah kembali pada level prapandemi seiring pemulihan ekonomi; tingginya harga komoditas; serta reformasi perpajakan yang akan mendorong peningkatan penerimaan, salah satunya dengan diimplementasikannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pertumbuhan target penerimaan perpajakan tahun depan relatif konservatif sebab pertumbuhan ekonomi di tahun 2021 dan 2022 akan ternormalisasi dengan ancaman terjadinya resesi global, inflasi yang tinggi hingga kenaikan suku bunga acuan di berbagai negara.

“Pertumbuhan penerimaan perpajakan dari tahun ke tahun juga menunjukkan ada dinamika, terutama disebabkan oleh commodity boom, pemulihan ekonomi, globalisasi, termasuk kondisi pandemi COVID-19. Kita melihat ke depan dengan situasi global yang kami sampaikan, maka proyeksi 2023 kita harus sangat hati-hati supaya kita bisa menjaga berbagai kemungkinan situasi yang tidak menentu,” jelas Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI, (8/9).

Baca Juga  Kurs Pajak 28 Februari – 5 Maret 2024

Menurutnya, target perpajakan di tahun 2023 sebesar Rp 2.016,9 triliun merupakan yang pertama kalinya di atas Rp 2.000 triliun. Dengan rincian penerimaan pajak Rp 1.715,1 triliun dan penerimaan bea dan cukai mencapai Rp 301,8 triliun.

Ia menekankan, peningkatan tren penerimaan pajak dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 akan disokong oleh dampak positif harga komoditas dan implementasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang telah berakhir sejak 30 Juni lalu, sebagai salah satu implementasi dari UU HPP.

“Saat instrumen fiskal harus melakukan countercyclical, maka penerimaan pajak menjadi naik turun yang berdasarkan kegiatan ekonomi. Sehingga ini harus terus dinetralisir melalui instrumen lain, yakni pembiayaan. Tetapi melalui reformasi, kita berharap baseline dari penerimaan pajak harusnya relatif makin luas dan kuat tidak bergantung pada event atau shock yang sifatnya bisa memengaruhi keseluruhan. Kami akan terus lakukan berbagai reformasi dengan perbaikan regulasi, pelaksanaan UU HPP dan data yang kami miliki lebih lengkap baik tax amnesty I (2016-2017), PPS, dan AEoI (Automatic Exchange of Information),” ungkap Sri Mulyani.

Di sisi lain, ia mengungkapkan, ancaman kenaikan risiko inflasi global yang menyebabkan likuiditas mengetat akan meningkatkan beban biaya (Cost of Fund/CoF) Surat Utang Negara (SUN). Dengan demikian, pengendalian defisit dan utang negara menjadi penting agar risiko itu dapat lebih dijaga, baik terhadap APBN dan perekonomian domestik.

Baca Juga  DJP Rilis Yurisdiksi AEoI 2024, Ini Daftar Lengkapnya

Selain itu, dampak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) juga menjadi perhatian utama pemerintah untuk menjaga daya beli dan inflasi nasional. Di tahun 2022, pemerintah menyiapkan bansos tambahan sebesar Rp 24,17 triliun untuk mengalihkan subsidi BBM agar tepat sasaran.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global. Sementara, anggaran subsidi energi di tahun 2023 masih dalam pembahasan dengan DPR. Namun, pemerintah telah menyediakan anggaran subsidi minyak lebih dari Rp 340 triliun di tahun depan, dengan asumsi minyak di kisaran 90 dollar AS per barel

“Situasi pada tahun depan masih akan sangat menantang bagi keuangan negara atau APBN dan perekonomian domestik karena ancaman tidak hanya berasal dari sisi perekonomian, tetapi juga dari sisi keamanan dan politik global. Semuanya mengalami tekanan cost yang sangat melonjak, karena bahan dasarnya melonjak tinggi akibat krisis energi. Ini yang di-absorb pemerintah dalam bentuk kenaikan subsidi kompensasi dan diberikan dalam bentuk bansos  (bantuan sosial) ke kelompok rentan,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga  Kurs Pajak 6 – 13 Maret 2024

Selain itu, segala upaya yang dilakukan pada tahun 2022 dan rencana di 2023 juga merupakan upaya pemerintah untuk menerapkan disiplin fiskal dengan maksimum defisit 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada APBN 2023.

“Ini adalah sesuai dengan tax force yang dibuat oleh PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), mereka mengidentifikasi suasana dan situasi tantangan global ini akan berpotensi kepada tiga area krisis yaitu pangan, energi, dan utang. Selain itu, kalau kita defisit nya masih sangat besar sehingga kemudian kita harus melakukan financing, apalagi financing-nya sampai desperated, maka kita pasti akan terkena hit dengan cost of fund yang sangat tinggi,” ungkap Sri Mulyani.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *